Skandal Senjata Api di Polda NTT
LIPSUS: Verawati Menangis di Ruang Sidang Perkara Penjualan 13 Senpi Polda NTT, 9 Polisi Terlibat
Bripka Saiful Anwar, Polisi pemegang kunci gudang senjata di Polda NTT, terbukti menjualbelikan belasan senpi inventaris Polda NTT
Ringkasan Berita:
- Bripka Saiful Anwar, anggota Polisi pemegang kunci gudang senjata di Polda NTT, terbukti menjualbelikan belasan senjata api (senpi) inventaris Polda NTT dan senpi eks Tim Tim kepada sejumlah anggota polisi lainnya.
- Bripka Saiful Anwar divonis 1,4 tahun penjara, Rabu (6/5/2026) siang. Mendengar vonis majelis hakim PN Kupang itu, istrinya, menangis di ruang sidang.
- Pantauan Pos Kupang, Rabu (6/5) digelar sidang putusan bagi terdakwa Saiful Anwar dan terdakwa Yakobis Mudin.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Bripka Saiful Anwar, anggota Polisi pemegang kunci gudang senjata di Polda NTT, terbukti menjualbelikan belasan senjata api (senpi) inventaris Polda NTT dan senpi eks Tim Tim kepada sejumlah anggota polisi lainnya.
Bripka Saiful Anwar divonis 1,4 tahun penjara, Rabu (6/5/2026) siang. Mendengar vonis majelis hakim PN Kupang itu, istrinya, menangis di ruang sidang.
Pantauan Pos Kupang, Rabu (6/5) digelar sidang putusan bagi terdakwa Saiful Anwar dan terdakwa Yakobis Mudin.
Jaksa Penuntut Umum dihadiri oleh San, SH. Sidang pembacaan putusan hakim itu, dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim, Florence Katarina, SH, MH dan dua hakim anggota lainnya yakni Consilia Ina Lestari Palang Ama, SH dan Seppin Leiddy Tanuab, SH, MH.
Saat itu, Majelis hakim membacakan terlebih dahulu putusan untuk perkara Bripka Saiful kemudian dilanjutkan dengan sidang putusan untuk perkara Bripka Mudim. Keduanya yang tidak ditahan itu, datang Bersama istri.
Mengenakan kemeja panjang warna hitam dan celana panjang warna hitam, Saiful Anwar duduk di samping anak laki-lakinya di kursi depan ruang cakra PN Kupang sebelum siding dimulai. Sedangkan istri Saiful, Verawati M, duduk di kursi belakang, juga mengenakan kemeja warna hitam dan celana panjang jeans warna biru serta sepatu fantovel warna hitam.
Verawati M duduk berderetan dengan terdakwa Bripka Jakobus yang adalah rekan dari suaminya. Hadir juga Yuyun S, istri dari Bripka Yakobis Mudin, yang juga duduk juga di samping kanan Verawati M.
Jakobus Mudin saat itu mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dan celana panjang warna biru. Sedangkan Yuyun yang saat itu ditemani kerabatnya, mengenakan baju lengan panjang bercorak dan celana jeans warna biru gelap.
Keduanya dibebankan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000.
Terhadap putusan itu, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hakim membeirkan batas waktu selama tujuh hari bagi terdakwa.
Saat majelis hakim membacakan vonis terhadap suaminya, Bripka Saiful Anwar, Verawati M nampak terdunduk, tangannya terkatub. Dia tak mengangkat wajahnya. Sekekali dia menyeka air matanya.
Majelis hakim menyebut, Syaiful terbukti melanggar Pasal 306 KUHP yakni setiap orang yang tanpa hak memasukkan, membuat, menguasai, menyimpan, atau mempergunakan senjata api, amunisi, bahan peledak/berbahaya, gas air mata, atau peluru karet. Dan dua unsur yang didakwakan JPU yakni, setiap orang dan tanpa hak, juga sudah terpenuhi dalam pemeriksaan di persidangan.
Penjualan senpi itu dilakukan Syaiful dengan cara meminta bantuan kepada dua rekannya, Steven dan Yakobis untuk menjualkan ke anggota polisi lainnya. Kegiatan itu mulai dilakukan tahun 2017 hingga tahun 2024.
Melalui Yakobis sebanyak 11 pucuk dan melalui Steven 2 pucuk, dengan nilai Rp 4-10 juta per pucuk. Dan ada keuntungan yang dibagikan kepada rekannya usai menjualkan senjata itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/sidang-putusan-senpi-1.jpg)