NTT Terkini
Terdampar di Perairan Insana Utara, Dua Warga Timor Leste Dideportasi
Warga dengan inisial BCS (25 Th) dan ADS (28 Th) diketahui terdampar dengan kapal mereka di pesisir Pantai Oeusapi.
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU -- Dua warga negara asing (WNA) asal Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) diserahkan ke Kantor Imigrasi Atambua untuk dideportasi.
Danpos Wini, Sertu Bahar mengatakan, pihak Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarhanud 2 Kostrad Pos Wini bersama pihak terkait awalnya melaksanakan pencegaha dua WNA Timor Leste tersebut saat memasuki wilayah RI di Desa Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU pada Senin (27/4/2026).
Baca juga: Enam Nelayan NTT Terdampar di Timor Leste
Dia mengatakan, 2 warga dengan inisial BCS (25 Th) dan ADS (28 Th) diketahui terdampar dengan kapal mereka di pesisir Pantai Oeusapi.
Keduanya mengaku terombang ambing di wilayah laut Indonesia karena mesin kapal rusak saat mereka sedang mencari ikan sejak Minggu.
Sertu Bahar mengatakan, pihaknya kemudian mendatangi TKP bersama instansi terkait dan membawa kedua warga negara asing itu menuju Polsek Insana Utara untuk diminta keterangan karena telah memasuki wilayah RI tanpa menggunakan dokumen resmi berupa paspor.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Insana Utara, keduanya dibawa ke kantor Imigrasi Atambua untuk pelaksanaan deportasi ke negara asalnya Timor Leste. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Dua-warga-Timor-Leste-dimintaik-keterangan-usai-terdampat-di-perairan-TTU.jpg)