Kamis, 30 April 2026

Perbatasan Negara

Kolaborasi Ungkap Rokok Ilegal di Perbatasan Timor Leste

Petugas menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penyimpanan dan distribusi rokok ilegal

Tayang:
Editor: Ryan Nong
Pajak.Com
Ilustrasi rokok ilegal 

Sementara itu, Tim Satgas Penyelundupan Polres Belu juga mengamankan seorang pria berinisial YL (42) bersama puluhan jerigen berisi BBM jenis solar subsidi yang diduga hendak diselundupkan ke Timor Leste. Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 27 April 2026 siang, di Lingkungan Fatubenao, Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, petugas menemukan aktivitas mencurigakan berupa pengisian BBM di sebuah rumah tinggal yang dalam kondisi kosong. 

Saat dilakukan pengecekan, ditemukan 17 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi solar subsidi dengan rata-rata isi sekitar 30 liter per jerigen.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil dump truck berwarna merah tanpa nomor polisi. 

Kendaraan tersebut telah diamankan di Polres Belu dan berdasarkan pantauan POS-KUPANG.COM, pada Selasa (28/4/2026), mobil tersebut telah dimodifikasi dengan dua tangki tambahan di sisi kiri dan kanan bodi, yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM. 

Di lokasi kejadian, turut ditemukan peralatan pendukung berupa selang berwarna hijau sepanjang kurang lebih satu meter yang digunakan untuk memindahkan atau menyedot BBM.

Petugas juga mengamankan seorang pria yang diduga tengah melakukan aktivitas pengisian BBM menggunakan kendaraan modifikasi tersebut. Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Sementara masih dalam proses. Ada 17 jerigen yang diamankan dan saat ini masih dalam tahap gelar perkara untuk naik ke penyidikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, BBM tersebut diduga akan dibawa ke wilayah Timor Leste melalui jalur perbatasan Haekesak. Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami tujuan dan pihak penerima di negara tersebut.

Terkait status pelaku, polisi juga masih melakukan pendalaman apakah yang bersangkutan merupakan pelaku berulang atau baru pertama kali melakukan aksi tersebut.

Untuk proses hukum, katanya, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Ia juga menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, baik jenis solar maupun pertalite. 

Polisi juga mengingatkan para pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi aturan, termasuk penggunaan barcode dalam pembelian BBM subsidi.

“Kalau sesuai prosedur tidak masalah, tapi jika ada penyimpangan pasti akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Polres Belu memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan, dan hasilnya akan disampaikan lebih lanjut oleh Kapolres Belu. (*/gus) 


Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved