Dokter Spesialis RSUD Atambua Mogok
Dialog Pemkab Belu dengan Dokter RSUD Atambua Buntu, Dokter Spesialis Tidak Hadir
Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, diketahui telah berada di lokasi untuk memimpin pertemuan tersebut dan menunggu hampir dua jam
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Belu untuk membuka ruang dialog dengan para dokter spesialis RSUD Mgr. Gabriel Manek Atambua
- Para dokter spesialis tidak hadir pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Belu
- Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, diketahui telah berada di lokasi untuk memimpin pertemuan tersebut dan menunggu hampir dua jam
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Upaya Pemerintah Kabupaten Belu untuk membuka ruang dialog dengan para dokter spesialis RSUD Mgr. Gabriel Manek Atambua yang tengah melakukan mogok kerja berakhir buntu.
Pertemuan yang dijadwalkan pada Rabu (8/4/2026) siang tidak menghasilkan kesepakatan karena para dokter spesialis tidak hadir.
Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, diketahui telah berada di lokasi untuk memimpin pertemuan tersebut dan menunggu hampir dua jam.
Namun hingga waktu yang ditentukan, tidak ada satu pun dokter spesialis yang datang, bahkan upaya komunikasi melalui telepon juga tidak berhasil.
Baca juga: BREAKING NEWS : Belasan Dokter Spesialis di RSUD Atambua Mogok Kerja Lankes Terganggu
“Begitu mendapat informasi adanya mogok kerja, saya langsung datang untuk menyelesaikan persoalan ini. Tapi dari pihak dokter tidak ada yang hadir, dan komunikasi pun sulit karena ponsel mereka tidak aktif,” ujarnya.
Aksi mogok para dokter spesialis ini dipicu ketidakpuasan terhadap besaran insentif yang diterima. Dimana Pemerintah daerah melakukan penyesuaian nilai insentif dengan mempertimbangkan adanya Tunjangan Khusus yang kini diterima para dokter dari pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut memicu penolakan dari 18 dokter spesialis, termasuk 14 dokter yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Vicente menyayangkan sikap para dokter yang tidak menghadiri forum dialog, sehingga penyelesaian masalah menjadi terhambat dan berdampak langsung pada pelayanan kesehatan masyarakat.
“Akibat mogok kerja ini, pelayanan kesehatan menjadi terganggu bahkan lumpuh. Ini jelas merugikan masyarakat. Sebagai ASN, mereka punya kewajiban untuk tetap menjalankan tugas,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN yang tidak menjalankan kewajibannya dapat dikenai sanksi.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan melayangkan surat resmi kepada 14 dokter spesialis berstatus ASN tersebut.
Selain itu, ia juga menekankan penyampaian aspirasi terkait tunjangan seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi. Hal ini juga sejalan dengan arahan Ombudsman RI agar persoalan pelayanan publik tidak berdampak pada masyarakat.
Hingga saat ini, sejumlah dokter spesialis yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, belum memberikan tanggapan terkait aksi mogok kerja tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/RSUD-Atambua-saat-dokter-spesialis-mogok.jpg)