Hendrikus Djawa Ditahan Polisi
BREAKING NEWS: Ketua LP2TRI NTT Hendrikus Djawa Ditahan Polisi
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi lain serta kemungkinan adanya tambahan barang bukti.
Ringkasan Berita:
- Polres Kupang resmi menahan Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika (LP2TRI), Hendrikus Djawa
- Kasus dugaan penghasutan aksi seroja
- Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Helmy Wildan menjelaskan, laporan polisi terkait kasus ini telah diterima sejak 24 November 2025
Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku
POS-KUPANG. COM, OELAMASI - Polres Kupang resmi menahan Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika (LP2TRI), Hendrikus Djawa.
Hendrikus Djawa adalah tersangka dalam kasus dugaan penghasutan untuk melakukan tindak pidana dalam aksi unjuk rasa dana Seroja yang berujung pada pengerusakan di Kantor Bupati Kupang.
Penahanan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Helmy Wildan, didampingi Kasi Humas Polres Kupang, Ipda Lalu Rohandy Hidayat, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kupang, Selasa (31/3/2026).
Helmy menjelaskan, laporan polisi terkait kasus ini telah diterima sejak 24 November 2025.
Baca juga: Tuntut Dana Seroja, Pendemo Dobrak Pintu Ruang Kerja Bupati Kupang
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan kejahatan, yang terjadi bersamaan dengan aksi unjuk rasa dana Seroja di Kantor Bupati Kupang.
“Pada tanggal 24 November 2025 kami telah menerima laporan polisi terkait dugaan penghasutan untuk melakukan tindak pidana, yang berkaitan dengan peristiwa pengerusakan pintu ruang kerja staf Bupati Kupang,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi unjuk rasa tersebut berujung pada tindakan pengerusakan.
Massa yang dikoordinir oleh tersangka melakukan dorongan paksa hingga merusak pintu ruang kerja Bupati Kupang.
Dalam proses penyelidikan, polisi langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP serta mengumpulkan barang bukti.
“Kami telah melakukan olah TKP dan mengamankan serpihan kayu dari kusen pintu yang rusak sebagai barang bukti,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi serta dua orang ahli guna mendalami peristiwa tersebut.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa flashdisk yang berisi rekaman video bermuatan hasutan, serta dokumen tertulis yang berisi ajakan melakukan tindak pidana.
Helmy mengungkapkan, dugaan penghasutan dilakukan tersangka melalui siaran langsung di media sosial Facebook menggunakan akun atas nama Hendrikus Djawa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Polres-Kupang-tahan-Hendrikus-Djawa.jpg)