NTT Terkini
Kisruh Sekda Ngada, Komisi I DPRD NTT Ingatkan Pemerintah Tidak Hambat Pembangunan
Komisi I DPRD NTT yang membidangi Pemerintahan dan hukum, menurut Anton Landi, khawatir dengan situasi seperti ini.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Ringkasan Berita:
- Kisruh soal pelantikan Sekda Kabupaten Ngada
- Komisi I DPRD NTT menilai kekisruhan pengangkatan Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Ngada agar tidak menghambat pembangunan
- Ketidakharmonisan antara Pemprov NTT dan Pemkab Ngada hanya akan menghambat koordinasi program pembangunan dan pelayanan publik
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi I DPRD NTT menilai kekisruhan pengangkatan Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Ngada agar tidak menghambat pembangunan dan perjalanan birokrasi.
Anggota Komisi I DPRD NTT Antonius Landi berkata, polemik itu merupakan dinamika pemerintahan yang cukup menarik perhatian publik. Itu bukan sekadar urusan administrasi tetapi ujian terhadap hubungan birokrasi.
"Polemik pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Ngada bukan sekadar urusan administrasi, melainkan ujian bagi tata kelola hubungan pemerintah pusat, provinsi, dan daerah," kata Anton Landi, Senin (9/3/2026).
Politisi PDI Perjuangan NTT itu mengingatkan Pemerintah perlu menjaga marwah. Secara konstitusional, Gubernur, kata dia, adalah Wakil Pemerintah Pusat di daerah. Peran ini bukan sekadar simbolis, namun memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di tingkat Kabupaten/Kota.
Baca juga: Polemik Sekda Ngada, Fridus Muga Fraksi PDIP Minta Jangan Korbankan Kepentingan Masyarakat
Anton Landi menyebut, persetujuan Gubernur dalam pengangkatan Sekda Kabupaten/Kota bukanlah sekadar formalitas, melainkan mandat undang-undang, yaitu UU No. 23 Tahun 2014, dalam kapasitas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah.
Segala bentuk pelantikan jabatan pimpinan tinggi baginya, harus tunduk pada prosedur administrasi yang berlaku. Pengabaian terhadap rekomendasi Gubernur berisiko membuat SK pelantikan cacat hukum.
"Arahan atau keputusan Gubernur harus memiliki dasar hukum yang kuat, biasanya berpijak pada rekomendasi Komisi ASN atau Kemendagri," tambah Anton Landi.
Ia berpandangan, sebagai bagian dari NKRI, otonomi daerah tidak berarti bebas sepenuhnya. Lebih dari itu, menjalankan semua itu ada mekanisme koordinasi yang harus dihormati agar tidak terjadi pembangkangan birokrasi.
"Perselisihan ini biasanya bermuara pada perbedaan penafsiran aturan mengenai hasil open bidding atau mutasi jabatan tinggi pratama," ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT itu.
Anton Landi menjelaskan, jika Gubernur menahan persetujuan karena adanya cacat prosedur dalam seleksi, maka Bupati wajib mengevaluasi.
Sebaliknya, bila semua prosedur sudah sesuai regulasi ASN dan tetap ada hambatan, maka komunikasi politik adalah kuncinya, bukan menggunakan ancaman.
Komisi I DPRD NTT yang membidangi Pemerintahan dan hukum, menurut Anton Landi, khawatir dengan situasi seperti ini.
Padahal, jabatan Sekda merupakan 'panglima' birokrasi di tingkat daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-DPD-PDI-Perjuangan-NTT-sekaligus-anggota-Komisi-I-DPRD-NTT-Antonius-Landi.jpg)