Selasa, 14 April 2026

NTT Terkini

BPAD Sebut Mutasi Kendaraan ke NTT Dikenakan Diskon hingga 50 Persen 

Provinsi dengan wilayah kepulauan ini tidak memungkinkan satu kendaraan dari luar NTT akan keluar lebih cepat. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT Alex Lumba menyebut mutasi kendaraan dari luar NTT dikenakan diskon hingga 50 persen. Selasa, (3/3/2026) di Ruang Kerjanya. 

Ringkasan Berita:
  • Badan Pendapatan Asli Daerah (BPAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut mutasi kendaraan pelat luar ke wilayah NTT
  • Menurut dia, kendaraan dari daerah lain tanpa melakukan mutasi ke NTT tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi di NTT
  • Provinsi dengan wilayah kepulauan ini tidak memungkinkan satu kendaraan dari luar NTT akan keluar lebih cepat

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Pendapatan Asli Daerah (BPAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut mutasi kendaraan pelat luar ke wilayah NTT diberikan diskon atau pemotongan biaya hingga 50 persen. 

Kepala BPAD NTT Alex Lumba, Selasa, (3/3/2026) menjelaskan tentang Peraturan Gubernur (Pergub) 13 tahun 2025 yang mengatur tentang pembatasan pengisian bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi. Terlebih bagi kendaraan yang berpelat luar wilayah NTT. 

Menurut dia, kendaraan dari daerah lain tanpa melakukan mutasi ke NTT tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi di NTT.

Provinsi dengan wilayah kepulauan ini tidak memungkinkan satu kendaraan dari luar NTT akan keluar lebih cepat. 

Berbeda dengan pulau lain. Kendaraan dari provinsi lain bisa lebih mudah meninggalkan wilayah tujuan karena topografi yang memungkinkan untuk mobilisasi lebih gesit. 

"Kalau kita di NTT, kendaraan pelat luar dia datang tidak mungkin satu minggu langsung pulang. Selama itu BBM yang dia isi sebelumnya dari daerah dia itu dipakai sampai kembali lagi ke tempat asalnya. Pasti dia isi BBM disini. Maka jatah BBM untuk NTT pasti berkurang," ujar dia di ruang kerjanya. 

Akibat kondisi itu, menyebabkan kelangkaan BBM dan antrean kendaraan. Sisi lain, kendaraan itu juga berpotensi menyebabkan kerusakan jalan. Pemerintah menggunakan PAD dari dalam NTT, sebab kendaraan itu membayar pajak di wilayah lain. 

Adanya Pergub 13 tahun 2025 itu, kata dia, bertujuan mengatur tentang kendaraan pelat luar.

Untuk mendukung itu, BPAD NTT memberi keringanan bagi mereka yang ingin memutasi kendaraan ke wilayah NTT. 

"Dalam kaitannya dengan mutasi masuk kita berikan insentif kepada dia. Jadi kalau dia mau mutasi masuk kita potong 50 persen dari biaya yang seharusnya dia bayar," katanya. 

Alex meminta semua orang yang menggunakan kendaraan pelat luar dan sedang beroperasi di NTT untuk memanfaatkan pemotongan biaya mutasi itu. BPAD NTT juga telah menginformasikan ke instansi vertikal maupun para pihak terkait lainnya. 

Baca juga: BPAD NTT dan Jasa Raharja Bersinergi Tingkatkan Kepatuhan membayar PKB dan SWDKLLJ

Baginya pajak merupakan kewajiban dan disertai sanksi. Upaya lain yang dilakukan adalah Tax Amnesty. program Tax Amnesty itu setiap tahun berjalan dan direncanakan tahun ini akan dimulai. BPAD telah mengeluarkan aturan teknis untuk melaksanakan Tax Amnesty.

Dia menyebut, langkah itu merupakan bagian dari optimalisasi PAD, yang mana Provinsi NTT menargetkan PAD sebesar Rp 2,8 triliun. Dengan penetapan itu, maka semua unit termasuk BPAD NTT harus menggali obyek baru atau mengolah obyek yang sudah ada. 

"Ada beberapa memang selama ini belum kita gali dan maksimalkan. Diantaranya kami sudah menyetujui rancangan perubahan Perda 1 tahun 2024 tentang pajak dah retribusi daerah," katanya. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved