Breaking News
Rabu, 29 April 2026

Kematian Lucky dan Delfi

Hasil Forensik Kematian Lucky dan Delfi, Ditemukan Indikasi Benturan Keras di Kepala

Hasil ekshumasi dan pemeriksaan forensik terhadap jenazah Lucky dan Delfi mengungkap adanya indikasi benturan keras di bagian kepala

POS-KUPANG.COM/POSKUPANG.COM/ONONG BORO
BONGKAR MAKAM - Proses pembongkaran makam dan autopsi jenazah almarhum Lucky Sanu, yang menjadi korban pembunuhan, berlangsung kelurahan Oebufu pada Kamis (15/1/2026) lalu.   
Ringkasan Berita:
  • Hasil ekshumasi dan pemeriksaan forensik terhadap jenazah Lucky Renaldy Kristian Sanu dan Delfi Yuliana Susana Foes yang dilakukan pada januari lalu mengungkap adanya indikasi benturan keras di bagian kepala yang diduga berkaitan dengan penyebab kematian keduanya.
  • Kabidhumas Polda NTT, Henry Novika Chandra, dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Selasa (3/3/2026). menjelaskan bahwa ekshumasi dilakukan pada Januari 2026 guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG — Hasil ekshumasi dan pemeriksaan forensik terhadap jenazah Lucky Renaldy Kristian Sanu dan Delfi Yuliana Susana Foes yang dilakukan pada januari lalu mengungkap adanya indikasi benturan keras di bagian kepala yang diduga berkaitan dengan penyebab kematian keduanya.

Kabidhumas Polda NTT, Henry Novika Chandra, dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Selasa (3/3/2026). menjelaskan bahwa ekshumasi dilakukan pada Januari 2026 guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan dokter ahli forensik, ditemukan tanda-tanda trauma akibat benturan keras. Namun demikian, karena kondisi jenazah telah mengalami pembusukan lanjut, proses penentuan penyebab kematian dilakukan secara hati-hati melalui kajian ilmiah yang komprehensif.

“Hasil pemeriksaan tersebut telah menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan dan akan kami hadirkan dalam persidangan,” jelas Henry Novika Chandra.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial F dan J. Keduanya dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.

Kasus ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat, termasuk desakan dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) yang meminta agar hasil pemeriksaan terhadap kedua korban diumumkan secara resmi.

Menanggapi hal itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap tahapan penyidikan harus dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami memahami perhatian masyarakat. Namun setiap proses membutuhkan ketelitian agar tidak menimbulkan spekulasi dan tetap kuat di persidangan,” ujar Henry Novika Chandra.

Dengan hasil forensik yang telah dikantongi penyidik, perkara ini kini memasuki tahap lanjutan dan menunggu proses hukum berikutnya di pengadilan. (uge)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved