Kamis, 23 April 2026

Porwanas XV 2027 Digelar di Lampung, Ini Regulasinya

Memiliki KTP dan komposisi atlet yang mengikuti Porwanas XI 2027 wajib 100 persen lulus UKW dan memiliki kartu biru yang dikeluarkan PWI Pusat.

Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM/HO/POS-KUPANG.COM/HO
RAKERNAS SIWO - Ketua Umum PWI, Akhmad Munir (kiri) dan Ketua SIWO PWI Pusat, Suryansah (kanan). Akhmad Munir tekankan soliditas dan profesionalisme wartawan olahraga di Rakernas SIWO PWI 2026. 
Ringkasan Berita:
- Dilaksanakan di Lampung pada Agustus 2027
- Wajib Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW)
- Yang pernah ikut Kejurnas tidak diperbolehkan ikut Porwanas

 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) PWI telah menggelar rapat kerja nasional (rakernas) 2026 di Hotel LeDian, Banten, 7 Februari 2026. Salah satu keputusan penting yang diambil dalam rakernas itu adalah pelaksanaan Porwanas XV 2027.

Diputuskan bahwa Porwanas XVI akan dilaksanakan pada Agustus 2027 di Provinsi Lampung. Adapun cabang olahraga yang akan dipertandingkan dan dilombakan, yakni atletik, bridge, biliar, bulutangkis. Catur, futsal, sepakbola mini, tenis, tenis meja. E-Sport, fun run, jurnalistik, fotografi, karaoke, tenis meja IKWI dan domino.

Adapun persyaratan peserta, yakni tergabung sebagai anggota PWI. Telah lulus ujian kompetensi wartawan (UKW). Berstatus anggota biasa atau memiliki kartu biru yang dikeluarkan PWI Pusat dan masih berlaku.

Memiliki kartus pers dari media tempat bekerja. Memiliki KTP dan komposisi atlet yang mengikuti Porwanas XI 2027 wajib 100 persen lulus UKW dan memiliki kartu biru yang dikeluarkan PWI Pusat.

Ketentuan lain bagi atlet, yakni yang pernah mengikuti kejurnas resmi mewakili pengprov atau induk cabang olahraga tidak diperbolehkan mengikuti Porwanas. Peserta diperbolehkan mengikuti maksimal dua cabang olahraga dengan kewajiban mengikuti jadwan yang telah ditetapkan panitia. Wartawan putri diperbolehkan mengikuti nomor resmi pada cabang olahraga yang tidak bersentuhan badan, sepanjang memenuhi persyaratan administrasi.

Untuk diketahui, rakernas juga memutuskan batas waktu pendaftaran nama atlet maupun cabang olahraga. Selain itu, atlet yang didaftarkan PWI cabang harus melewati proses verifikasi keabsahan yang terdiri dari unsur PWI Pusat, Dewan Pers dan SIWO PWI Pusat. *

 

Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved