Provinsi NTT Terkini
DPRD NTT Siapkan Perda Baru untuk DAS di NTT
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal memiliki Peraturan Daerah (Perda) baru.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal memiliki Peraturan Daerah (Perda) baru. Rencana pembentukan Perda baru itu diinisiasi Komisi IV DPRD NTT.
Perda baru itu akan menggantikan Perda nomor 5 tahun 2008. Alasan penggantian, karena Perda 5 tahun 2008 dinilai tidak lagi relevan dan tidak mampu menjawab krisis lingkungan dan ancaman bencana ekologis di wilayah kepulauan.
Ketua Komisi IV DPRD NTT, Patris Lali Wolo, mengatakan, pembaruan regulasi DAS tidak bisa lagi ditunda karena menyangkut langsung keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan hidup di NTT.
“Perda 2008 memang menjadi pelopor nasional, tapi setelah hampir 20 tahun, substansinya sudah tertinggal. Ini bukan soal administrasi, tapi soal keselamatan bumi dan manusia yang hidup di dalamnya,” kata Patris Lali Wolo, Rabu (11/2/2026).
Menurut Politikus PDI Perjuangan itu, pengajuan Ranperda sebagai inisiatif DPRD NTT karena persoalan DAS berkaitan erat dengan kehutanan, lingkungan hidup, kebencanaan, hingga ketahanan pangan dan air bersih.
Komisi IV DPRD NTT, menargetkan Ranperda Pengelolaan DAS ini segera dibahas dan ditetapkan. Hal ini dimaksud sebagai langkah tegas mencegah krisis ekologis yang lebih luas di NTT, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan. Patris menjelaskan, kehadiran perda baru itu juga didukung Forum DAS NTT.
Ketua Forum DAS NTT, Luggimike Riwu Kaho, menyebut regulasi lama lahir dari konteks bencana besar awal 2000-an, namun kini tidak lagi relevan dengan karakter wilayah kepulauan dan pulau-pulau kecil di NTT.
“Teori dan pendekatan lama tidak lagi cocok. Karakter NTT itu gunung dan laut sangat berdekatan. Kita butuh aturan baru yang lebih tegas, lebih jelas, dan benar-benar mengakomodasi kondisi kekinian,” kata Luggimike Riwu Kaho.
Luggimike Riwu Kaho menekankan pentingnya regulasi yang mengatur secara detail teknik pengelolaan, pembiayaan, hingga pembagian peran antar pemangku kepentingan dari hulu hingga hilir.
Saat itu, Kepala BPDAS Benain–Noelmina, Kludolfus Tuames mengingatkan, bahwa tanpa pengelolaan DAS yang baik, bencana hanya tinggal menunggu waktu.
“Alam tidak membutuhkan manusia, manusialah yang membutuhkan alam. Jika pengelolaan buruk, kita hanya menunggu bencana datang dan menghabisi apa yang kita miliki,” ujar Kludolfus Tuames.
Kludolfus Tuames menilai penyusunan Perda ini sebagai momentum strategis untuk menyatukan kewenangan dan kepentingan lintas sektor, mengingat tipologi NTT sebagai wilayah kepulauan kecil dengan bentang lahan yang relatif pendek dari hulu ke pesisir.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup NTT, Ady Endejon Mandala menyebut, hasil evaluasi pemerintah daerah menunjukkan lebih dari 50 persen isi Perda Nomor 5 Tahun 2008 tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika sosial masyarakat.
“Kerusakan lingkungan, peningkatan penduduk di wilayah DAS, perubahan kewenangan pusat–daerah, serta lemahnya integrasi hulu–hilir menjadi alasan kuat mengapa Perda ini harus diperbarui,” ujarnya.
| Tiga Bank Himbara Dominasi Penyaluran KUR di NTT |
|
|---|
| Inovasi SMK Maritim Nusantara Warnai Peluncuran OSOP, Pantau Ikan di Bubu Lewat Ponsel |
|
|---|
| Film Matahari dalam Tanah Ungkap Cerita Lain Geothermal di NTT |
|
|---|
| Isidorus Lili Jawa Terpilih sebagai Ketua Umum IKADA Kupang Periode 2026-2029 |
|
|---|
| Rumahkan 9.000 ASN Pemprov NTT, Dampak Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Patris-Lali-Wolo-pantau-kerusakan-jalan-trans-Flores.jpg)