Rabu, 22 April 2026

Pengedar Narkoba Ditangkap

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Narkoba di Ruteng

Hasil penyelidikan kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan di rumah terduga AGA dimana petugas menemukan barang bukti

|
Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Barang bukti berupa linting ganja yang diamankan dari kedua terduga pelaku oleh Sat ResNarkoba, Polres Manggarai. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Satuan Reserse Narkoba, Polres Manggarai menangkap dan mengamankan dua terduga pelaku pengedar narkoba jenis ganja.

Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni  AGA (37) dan GA alias R (33). Kedua terduga pelaku ini diamankan di dua lokasi berbeda, yakni sebuah rumah di Gang Lingko Pateng, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, serta jalan trans Ruteng–Labuan Bajo, Jalan Komodo, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Jumat (24/1/2026), sekitar pukul 21.00 Wita hingga 23.20 Wita, 

Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah, S.I.K., S.H., M.Si, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, AKP GST Putu Saba Nugraha, ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Sabtu 24 Januari 2026 siang. 

Nugraha menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satuan Reserse Narkoba terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah terduga AGA alias A.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Manggarai memerintahkan Kasat Resnarkoba Polres Manggarai AKP J.B. Manubulu untuk bertindak dan kemudian bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan secara tertutup dan mendalam di lokasi yang dimaksud.

Hasil penyelidikan kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan di rumah terduga AGA dimana petugas menemukan barang bukti berupa satu linting ganja serta sisa ganja yang belum dilinting yang berada di atas meja kerja terduga pelaku.

Baca juga: Manusia Silver Hebohkan Kota Ruteng, Polres Manggarai Bergerak

Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara, terduga mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari GA alias R, yang berdomisili di Kelurahan Wali.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Manggarai segera melakukan pengembangan kasus dan kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan mengamankan terduga GA alias R di jalur jalan raya Ruteng–Labuan Bajo, tepat di depan rumah terduga.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain 1 unit handphone merek Redmi warna hitam, 1 linting ganja, ganja yang dibungkus kertas nasi, 19 lembar kertas dolar, 3 lembar kertas nasi pembungkus ganja, 3 linting bong, dan 2 buah pemantik gas, salah satunya berwarna emas. 

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (rob)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved