NTT Terkini
Kejati NTT Tangani 364 Perkara dan Selamatkan Rp 16,7 Miliar Sepanjang 2025
Kejaksaan Negeri Kota Kupang tercatat sebagai satuan kerja dengan jumlah penuntutan tertinggi
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur menyelamatkan dana belasan miliar rupiah
- Sepanjang Januari hingga 30 Desember 2025 Kejaksaan Negeri se-NTT mencatat kinerja signifikan dengan total 364 penanganan perkara
- Capaian tersebut merupakan hasil kerja konsisten dan progresif jajaran Pidsus Kejati NTT
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM KUPANG -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur dalam kurun waktu 12 bulan di tahun 2025, berhasil menangani ratusan perkara dan menyelamatkan dana belasan miliar rupiah.
Sepanjang Januari hingga 30 Desember 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT bersama Kejaksaan Negeri se-NTT mencatat kinerja signifikan dengan total 364 penanganan perkara, mulai dari tahap penyelidikan hingga eksekusi putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja konsisten dan progresif jajaran Pidsus Kejati NTT dan Kejari se-NTT dalam menegakkan hukum, khususnya pada perkara tindak pidana korupsi.
“Capaian ini menunjukkan keseriusan dan komitmen kami dalam pemberantasan korupsi serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan,” ujar Roch Adi Wibowo, Selasa (6/1/2026).
Pada tahap penyelidikan, tercatat 106 perkara tindak pidana korupsi, dengan 12 perkara ditangani langsung oleh Kejati NTT dan 94 perkara oleh Kejaksaan Negeri se-NTT.
Sementara pada tahap penyidikan, terdapat 89 perkara, terdiri dari 21 perkara oleh Kejati NTT dan 68 perkara oleh Kejari se-NTT.
Baca juga: Tahun 2025, Kejati NTT Tuntaskan Ribuan Perkara Termasuk Restorative Justice
Adapun pada tahap penuntutan, Kejati NTT mencatat 86 perkara, yang berasal dari 63 perkara hasil penyidikan kejaksaan, 22 perkara dari kepolisian, serta satu perkara dari kepabeanan.
Pada tahap akhir, eksekusi putusan pengadilan berhasil dilakukan terhadap 83 perkara. Tak hanya fokus pada penindakan, Kejati NTT juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dengan total mencapai Rp 16.767.490.077,84.
Berdasarkan data satuan kerja, Kejati NTT menjadi penyumbang terbesar dengan nilai penyelamatan sebesar Rp 4,1 miliar, disusul Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang sebesar Rp 2,6 miliar dan Kejaksaan Negeri Lembata sebesar Rp 2,1 miliar.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Kupang tercatat sebagai satuan kerja dengan jumlah penuntutan tertinggi, yakni 17 perkara yang berasal dari hasil penyidikan kejaksaan dan kepolisian.
Sepanjang 2025, kinerja Pidsus Kejati NTT juga ditandai dengan pengungkapan sejumlah kasus strategis yang menyita perhatian publik.
Salah satunya adalah dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 dan 2022 pada Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Cipta Karya, BPPW NTT.
Baca juga: Aliansi Rakyat Menggugat Gelar Aksi di Kejati NTT, Tuntut Hentikan Perampasan Tanah di Rote Ndao
Dalam dua perkara tersebut, nilai penyimpangan mencapai lebih dari Rp 5,8 miliar, dengan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 1.561.215.650.
Selain itu, Kejati NTT juga menangani perkara dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT Bank NTT pada tahun 2018.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kepala-Kejaksaan-Tinggi-NTT-Roch-Adi-Wibowo.jpg)