Senin, 20 April 2026

Sidang Kasus Prada Lucky

Sidang Vonis Kasus Kematian Prada Lucky, Empat Terdakwa Divonis 6,5 Tahun Penjara

Sidang putusan ini menjadi penutup dari rangkaian panjang proses hukum yang menjerat total 22 terdakwa dari unsur prajurit TNI AD. 

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ YUAN LULAN
PEMBACAAN VONIS - Keempat Terdakwa dalam berkas perkara nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan agenda pembacaan vonis kasus kematian almarhum Prada Lucky di Ruang sidang utama, pengadilan militer III 15 Kupang Rabu (31/12/2025) 
Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025), menggelar sidang pembacaan putusan terhadap para terdakwa dalam kasus Prada Lucky
  • Sidang putusan ini menjadi penutup dari rangkaian panjang proses hukum yang menjerat total 22 terdakwa dari unsur prajurit TNI AD

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025), menggelar sidang pembacaan putusan terhadap para terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan prajurit TNI AD, almarhum Prada Lucky Namo.

Sidang putusan ini menjadi penutup dari rangkaian panjang proses hukum yang menjerat total 22 terdakwa dari unsur prajurit TNI AD. 

Setelah sebelumnya majelis hakim membacakan putusan terhadap 17 terdakwa, termasuk Sertu Thomas Desembris Awi dalam perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, sidang dilanjutkan dengan pembacaan vonis terhadap empat terdakwa lainnya.

Keempat terdakwa tersebut yakni Ahmad Ahda, Emeliano de Araujo, Petrus Nong Brian Semi, dan Aprianto Rede Radja, yang disidangkan dalam berkas perkara nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan agenda pembacaan vonis.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. Atas perbuatannya, para terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Baca juga: Sidang Putusan 22 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Siap Digelar

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo. Masing-masing terdakwa dibebani restitusi sebesar Rp 136.156.267, sehingga total restitusi untuk empat terdakwa mencapai Rp 544.625.070.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar 10 Desember 2025, Oditur Militer Keempat menjerat para terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiar Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta lebih subsidair Pasal 131 ayat (1) KUHPM juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya, Oditur Militer menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Oditur menuntut pidana penjara selama 6 tahun, pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, serta pembayaran restitusi kepada keluarga korban.

Total restitusi yang dibebankan kepada seluruh 22 terdakwa dalam perkara ini mencapai Rp 1.650.379.008. Dengan dibacakannya putusan terhadap empat terdakwa terakhir, maka seluruh rangkaian persidangan kasus kematian Prada Lucky Namo resmi berakhir di Pengadilan Militer III-15 Kupang. (uan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved