Jumat, 24 April 2026

NTT Terkini

Karantina NTT Musnahkan Satu Kontainer Telur

Tindakan tersebut merupakan implementasi dari UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
MUSNAHKAN TELUR - Suasana pemusnahan telur tidak layak konsumsi oleh karantina NTT pada Jumat (28/11/2025). Pemusnahan dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan metode penguburan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG —  Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur ( Karantina NTT ) memusnahkan satu kontainer telur tidak layak konsumsi dengan total berat 9.400 kilogram dengan nilai ekonomi mencapai Rp300 juta.

Pemusnahan telur berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada Jumat (28/11/2025). Pemusnahan dilakukan dengan metode penguburan untuk mencegah bau menyengat serta potensi pencemaran lingkungan.

Kepala Karantina NTT, Simon Soli dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Sabtu (29/11/2025) menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara ketat dan terawasi.

“Seluruh kegiatan dilakukan di bawah pengawasan langsung petugas Karantina NTT,” tegasnya.

Baca juga: Karantina NTT Musnahkan Komoditas Hewan, Ikan dan Tumbuhan Asal Timor Leste

Ia menambahkan, metode pemendaman dipilih agar proses pemusnahan berlangsung aman, bersih, serta tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.

“Langkah ini memastikan tidak ada bagian produk yang bisa diselundupkan atau dimanfaatkan kembali,” ujar Simon.

Tindakan tersebut merupakan implementasi dari UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagai upaya mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit.

Telur-telur tersebut sebelumnya ditemukan oleh Ketua Tim Karantina Hewan, Susanto Nugroho, saat melakukan pemeriksaan pemasukan alat angkut asal Kediri pada Senin (24/11/2025). Dalam pemeriksaan, tim menemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan isi kontainer.

“Dalam dokumen hanya tercantum telur ayam, namun di dalam kontainer kami menemukan pula telur puyuh dan telur bebek. Selain itu, nama alat angkutnya juga berbeda dari yang dilaporkan. Kondisinya pun diduga busuk,” jelas Susanto.

Pemeriksaan lanjutan menunjukkan telur mengalami pembusukan dan sebagian cangkangnya ditutupi jamur akibat sanitasi yang buruk serta kondisi transportasi yang tidak memadai.

Berdasarkan ketentuan perkarantinaan, seluruh produk rusak wajib dimusnahkan untuk menghindari risiko kesehatan masyarakat.

Simon Soli menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan pangan.

“Meskipun telur merupakan produk konsumsi sehari-hari, standar sanitasi tetap harus dipenuhi agar aman dikonsumsi. Apabila produk sudah rusak, maka tindakan pemusnahan wajib dilakukan,” katanya.

Proses pemusnahan turut disaksikan berbagai instansi, antara lain, Dinas Peternakan Provinsi NTT, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Polairud Polda NTT, Lantamal VII Kupang, KSOP Kelas III Kupang, PT Pelindo, KP3 Laut Tenau, PT Aneka Niaga dan Direktur MIF. (uge)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved