Berita NTT

Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Bantah Isu Perselingkuhan, Tempuh Jalur Hukum

"Kami memilih fokus bekerja. Apa yang dimuat di TikTok itu hanyalah narasi kosong dan dibuat seolah-olah benar. Percakapan yang ada di TikTok,"

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Yeni Rahmawati
POS-KUPANG.COM/MARIO TETI
KLARIFIKASI - Wakil Ketua DPRD Rote Ndao memberikan klarifikasi isu dugaan perselingkuhan dirinya dengan seorang wanita yang heboh di media sosial, Kamis (13/11/2025). 

Belum dipastikan kebenarannya namun, berita dugaan perselingkuhan tersebut sungguh menggemparkan netizen pengguna akun TikTok di Provinsi NTT.

Kasus dugaan perselingkuhan tersebut diposting oleh akun lika liku NTT.

Dimana akun tersebut menyoroti dugaan perselingkuhan Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Denison Moy, ST dengan seorang wanita berprofesi sebagai Kontraktor di Kabupaten Rote Ndao berinisial YD.

Dalam postingan tersebut mengungkap percakapan antara Denison Moy dan Wanita Idaman Lain (WIL) YD yang cukup menggegerkan publik.

Apalagi ditambah salah satu komentar pedas yang menyebutkan jika penginapan dua sejoli tersebut salah satu hotel berbintang dan terkenal di Kota Kupang dengan pemandangan laut.

Terkait isu perselingkuhan tersebut, YD menampik.

YD tak membenarkan kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret namanya.

YD membiarkan saja kasus dugaan perselingkuhan yang kini telah heboh di dunia maya tersebut.

Namun ia meminta agar mengkonfirmasi dengan Wakil Ketua DPR Rote Ndao Denison Moi,ST.

“Ko akun palsu ne kita mau bikin karmana (bagaimana) ? Kasitenga pigi ( biarkan saja) sudah sampai dong (mereka) bosan kapan na, nanti konfirmasi ke bapatua saja (Deni Moy) Beta (saya) na malas tahu, ditanggapi yang ada Beta yang habis waktu, habis energi, habis biaya, habis semuanya,” ujar YD.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Denison Moi mengakui telah mengetahui soal Postingan di Akun Tik Tok Lika Liku.

Ia dengan tegas akan melacak akun tersebut.

Pasalnya postingan tersebut sangat merugikan dirinya secara pribadi dan jabatan yang diemban.

Ia akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. (rio/yen)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved