Kamis, 23 April 2026

AKBPDFajar Lukman Divonis

Hari Ini Hakim Bacakan Vonis Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman

Pengadilan Negeri Kota Kupang menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap AKBP Fajar Lukman

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/MARIA SELFIANI BAKI WUKAK
FAJAR LUKMAN - Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. 

Dalam persidangan itu juga, JPU menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi generasi penerus bangsa.

“Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan berkomitmen melindungi masa depan generasi penerus bangsa,” tegas JPU.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 20 (dua puluh tahun) dengan dikurangkan terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata JPU Arwin Adinata, SH, usai sidang.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap eks Kapolres Ngada itu berlangsung tertutup. Tim JPU yang hadir dalam sidang itu yakni Arwin Adinata, Samsu Jusman Efendi Banu dan Kadek Widiantari dan Sunoto.

Sementara itu, sidang tuntutan terhadap terdakwa Fani, JPU menuntut Fani 12 tahun penjara  dan denda Rp 200 juta subsidair 1 tahun penjara. 

Sidang ditunda hingga Senin, 29 September 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledooi) dari penasihat hukum terdakwa. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved