AKBPDFajar Lukman Divonis
Hari Ini Hakim Bacakan Vonis Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
Pengadilan Negeri Kota Kupang menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap AKBP Fajar Lukman
Dalam persidangan itu juga, JPU menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi generasi penerus bangsa.
“Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan berkomitmen melindungi masa depan generasi penerus bangsa,” tegas JPU.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 20 (dua puluh tahun) dengan dikurangkan terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata JPU Arwin Adinata, SH, usai sidang.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap eks Kapolres Ngada itu berlangsung tertutup. Tim JPU yang hadir dalam sidang itu yakni Arwin Adinata, Samsu Jusman Efendi Banu dan Kadek Widiantari dan Sunoto.
Sementara itu, sidang tuntutan terhadap terdakwa Fani, JPU menuntut Fani 12 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 1 tahun penjara.
Sidang ditunda hingga Senin, 29 September 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledooi) dari penasihat hukum terdakwa. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Fajar Lukman
Pengadilan Negeri Kota Kupang
vonis AKBP Fajar Lukman
POS-KUPANG.COM
PN Kota Kupang
eks Kapolres Ngada
vonis eks Kapolres Ngada
| Daftar Harga HP Realme April 2026 Terbaru, Termurah Rp 1 Jutaan |
|
|---|
| Gubernur NTT Pimpin Gelar Apel Kendaraan Dinas Tahap Dua Lingkup Pemprov |
|
|---|
| Kabur ke Kupang Usai Tikam Remaja di Atambua, Tiga Pelaku Diringkus Tim Resmob Polda NTT |
|
|---|
| Viral Aksi Anggota Lantas Kempeskan Ban Sepeda Motor di Ruteng, Kasat Lantas Buka Suara |
|
|---|
| Jumat Berkah! Inilah 5 Zodiak Paling Beruntung 17 April 2026: Rezeki Leo Melimpah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/FAJAR-LUKMAN-10.jpg)