Kantor KPU Digeledah
PMKRI Kefamenanu Desak Kejari TTU Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Dana Pemilu tahun 2023 dan 2024
Meskipun demikian, langkah awal ini mesti didukung juga dengan komitmen dan tekad penegakan hukum yang serius juga.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco meminta Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara segera menetapkan tersangka usai melakukan penggeledahan terhadap Kantor KPU Kabupaten TTU dan 3 rumah pegawai KPU.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Pemilu tahun 2023 dan Pilkada tahun 2024.
Ketua Mandataris/Formatur Tunggal/Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco terpilih, Markolindo Balibo mengatakan, desakan ihwal sesegera mungkin dilakukan penetapan tersangka berdasar.
Pasalnya, PMKRI merupakan salah satu organisasi mahasiswa yang selama ini peduli terhadap isu tersebut ketika mencuatnya dugaan temuan BPK pengelolaan dana pemilu di lembaga tersebut sebesar Rp. 1,6 miliar.
Menurutnya, gelombang aksi demonstrasi yang selama dilakukan PMKRI Cabang Kefamenanu di Kantor Kejari TTU berkaitan dengan isu tersebut. Mengingat gelombang desakan tersebut memakan waktu nyaris setahun, PMKRI menilai rentang waktu yang lama tersebut semestinya waktu yang cukup bagi Kejari TTU untuk menentukan sikap.
Baca juga: Jaksa Geledah Kantor KPU TTU dan Tiga Rumah Pegawai, Ketua KPU: Kami Serahkan Proses Hukum ke APH
Markolindo mengapresiasi langkah Kejari TTU untuk mulai serius menangani kasus ini.
Meskipun demikian, langkah awal ini mesti didukung juga dengan komitmen dan tekad penegakan hukum yang serius juga.
Mestinya, kata Marko, adanya temuan BPK ini tidak menyulitkan Kejari TTU untuk segera menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara ini.
PMKRI Cabang Kefamenanu meminta agar KPU Kabupaten TTU lebih jujur dalam pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu ke depan. Pasalnya, dana tersebut merupakan dana hibah yang juga merupakan uang masyarakat.
"Ke depan juga tindakan merugikan keuangan negara ini tidak perlu dilakukan lagi," ucapnya, Minggu, 19 Oktober 2025.
Selain merusak nama baik lembaga KPU Kabupaten TTU, kasus ini juga menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu ini menurun.
PMKRI Cabang Kefamenanu, ujar Marko, meminta pemerintah daerah untuk bisa jeli dalam memberikan hibah kepada lembaga KPU. Hal ini bertujuan mencegah adanya penyalahgunaan keuangan pada masa mendatang. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
