Korupsi Kredit Bank BRI Sikka
Jaksa Tangkap Dua Tersangka Korupsi yang Lari ke Lembata
Dua orang tersangka kasus dugaan Tipikor dalam Pencairan Kredit Pinjaman di BRI yang melarikan diri, diringkus di Lembata
Setelah dilakukannya penetapan tersebut kepada Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan 20 (dua puluh) hari untuk rangkaian proses hukum selanjutnya.
Bahwa Kejaksaan Negeri Sikka terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini dan akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Tangis Histeris tersangka Korupsi Saat Hendak Dibawa ke Rutan
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. (awk)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Menampilkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ina-Malo-3.jpg)