Rabu, 22 April 2026

Kasus Perceraian di NTT Meningkat

Jumlah Perkara Perceraian yang Diajukan di Pengadilan Negeri Kefamenanu Bervariasi

Pada tahun 2022, sebanyak 11 perkara perceraian yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kefamenanu. Sedangkan pada tahun 2023 perkara perceraian

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Juru Bicara Pengadilan Kefamenanu, Muhammad Alfi Sadewo, S.H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Juru Bicara Pengadilan Kefamenanu, Muhammad Alfi Sadewo, S. H mengatakan, jumlah perkara perceraian yang diajukan di Pengadilan Negeri Kefamenanu bervariasi setiap tahun.

Pada tahun 2022, sebanyak 11 perkara perceraian yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kefamenanu. Sedangkan pada tahun 2023 perkara perceraian meningkat menjadi 19 perkara.

"Dan pada tahun 2024 ada 13 perkara (perceraian)," ucapnya, Kamis, 16 Oktober 2025.

Muhammad menerangkan, secara jumlah perkara perceraian yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kefamenanu fluktuatif. Perkara perceraian yang disidang tersebut merupakan perkara yang diajukan oleh pasangan dari agama Katolik dan Kristen Protestan.

Baca juga: Bupati TTU Yosep Falentinus Kebo Buka Turnamen Sepak Bola LPI Tingkat SMA/K

Sementara itu, mayoritas alasan pengajuan perceraian ini disebabkan oleh ketidakcocokan antara pasangan pria dan wanita. Selain itu, ada beberapa perkara yang disebabkan oleh KDRt.

"Cuma mayoritas yang menjadi penyebab dari perceraian itu ketidakcocokan," ujarnya.

Muhammad menjelaskan, perkara perceraian yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kefamenanu hanya dikhususkan untuk masyarakat Kabupaten TTU yang beragama non Islam. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved