Kasus Perceraian di NTT Meningkat
Kasus Perceraian di Manggarai Barat Meningkat Dalam Lima Tahun Terakhir
Tahun 2024, kasus perceraian meningkat drastis mencapai angka 82 perkara, dengan rincian 59 perkara cerai gugat dan 23 perkara cerai talak.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kasus perceraian di Kabupaten Manggarai Barat mengalami peningkatan selama lima tahun terakhir, sejak 2021 hingga 2025.
Data-data tersebut diperoleh, Rabu (15/10/2025), data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Labuan Bajo.
Tahun 2021 tercatat 59 perkara perceraian, dengan rincian 41 perkara cerai gugat dan 18 perkara cerai talak.
Masih di tahun 2021, sebanyak 17 perceraian disebabkan meninggalkan salah satu pihak, enam perkara terjadi karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 25 perkara akibat perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, empat perkara faktor mabuk, satu perkara karena murtad, dan satu lagi karena faktor ekonomi.
Kemudian di tahun 2022, perkara perceraian berkurang menjadi 54 perkara perceraian, dengan rincian 43 perkara cerai gugat dan 11 perkara cerai talak.
Baca juga: Tingkatkan Keamanan Pangan, BGN Perkuat SDM Penjamah Makanan di Dapur SPPG
Faktor penyebab terjadinya perceraian di tahun 2022, yakni sebanyak 21 perkara karena meninggalkan salah satu pihak, dua disebabkan KDRT, dua perkara disebabkan karena judi, 14 perkara akibat perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, dua perkara karena mabuk.
Selanjutnya pada tahun 2023, perkara perceraian melonjak menjadi 68 kasus perceraian. Dengan rincian, 55 perkara cerai gugat, dan 13 perkara cerai talak.
Alasan utamanya yaitu, sebanyak 12 perkara dikarenakan meninggalkan salah satu pihak, empat perkara disebabkan KDRT, 30 perkara karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, satu karena mabuk, dan lima perkara terjadi karena faktor ekonomi.
Tahun 2024, kasus perceraian meningkat drastis mencapai angka 82 perkara, dengan rincian 59 perkara cerai gugat dan 23 perkara cerai talak.
Dari 82 perkara di tahun yang sama, tercatat sebanyak 13 perkara terjadi karena faktor meninggalkan salah satu pihak, delapan dilatarbelakangi KDRT, satu karena judi, 28 perkara disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, dua perkara karena mabuk, satu akibat dihukum penjara, satu perkara karena murtad, satu disebabkan ekonomi, satu perkara perceraian akibat cacat badan, dan satu dikarenakan kawin paksa.
Sedangkan, di tahun 2025, meskipun belum tutup tahu, jumlah perkara perceraian sudah mencapai 71 perkara dengan rincian 50 perkara cerai gugat, dan 21 perkara cerai talak.
Masih tahun yang sama, 16 kasus disebabkan meninggalkan salah satu pihak, delapan kasus perceraian karena KDRT, satu karena judi, 15 kasus disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, sedangkan satu karena faktor ekonomi. (moa)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
