Jonas Salean Diperiksa Kejati NTT
Kejati NTT Dikabarkan Tahan Jonas Salean
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( Kejati NTT ) akan menahan mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean, Kamis (16/10/2025).
Jonas disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, kata Raka, sebelumnya telah ada sejumlah pihak yang diproses hukum, dengan hasil putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6262 K/Pid.Sus/2025 atas nama Hartono Fransiscus Xaverius.
Kemudian, putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg atas nama Erwin Piga.
"Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengalihan tanah veteran," katanya. (fan/aca)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/TIBA-Jonas-Salean-didampingi-Kuasa-hukumnya-Meriyeta-Soruh-kiri-dan-anak.jpg)