Rabu, 22 April 2026

Jonas Salean Diperiksa Kejati NTT

Kejati NTT Dikabarkan Tahan Jonas Salean

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( Kejati NTT ) akan menahan mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean, Kamis (16/10/2025).

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
TIBA - Jonas Salean didampingi Kuasa hukumnya Meriyeta Soruh (kiri) dan anak mantunya saat tiba di Kejati NTT, Kamis (16/10/2025). 

Jonas disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, kata Raka, sebelumnya telah ada sejumlah pihak yang diproses hukum, dengan hasil putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6262 K/Pid.Sus/2025 atas nama Hartono Fransiscus Xaverius.

Kemudian, putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg atas nama Erwin Piga.

"Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengalihan tanah veteran," katanya. (fan/aca)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved