NTT Terkini 

Kepala BKD NTT Sebut Pejabat Pemprov yang Dilantik Kantongi Pertimbangan Teknis BKN

Dikatakan, kejadian ini menjadi catatan penting dan evaluasi mendalam agar tidak terulang lagi dalam proses yang sama di masa mendatang.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PELANTIKAN - Gubernur NTT Melki Laka Lena saat melantik ratusan pejabat eselon III dan IV di GOR Oepoi Kota Kupang beberapa waktu lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Polemik pelantikan 617 pejabat eselon III dan IV Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT menuai protes. Kabar tentang jual beli jabatan juga mencuat. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT Yos Rasi menyebut para pejabat yang dilantik sebetulnya sudah mengantongi pertimbangan teknis atau Pertek dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Menurut Yos, pelantikan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2023 tentang penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah lingkup Pemprov NTT.

“Pelantikan sebenarnya sudah harus dilakukan pada tahun 2023 atau 2024, tetapi tertunda karena masa transisi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada,” katanya, Minggu (12/10/2025) dalam keterangannya. 

Proses penentuan pejabat, lanjutnya, telah melalui tahapan panjang dan ketat sesuai regulasi, mulai dari pembentukan Tim Penilai Kinerja (TPK), yang dahulu dikenal sebagai Baperjakat, hingga evaluasi akhir oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Lantik 617 Pejabat, Gubernur NTT Bilang Ada Banyak Catatan Sana Sini, Seperti Apa 

“Setiap pejabat yang dilantik telah mendapatkan Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN. Gubernur hanya dapat melantik pejabat yang telah dinyatakan layak oleh BKN. Di luar itu tidak diperkenankan,” kata dia. 

Mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT itu juga menjawab tudingan adanya transaksi jual beli jabatan dengan nilai fantastis dalam proses pelantikan, pihak BKD dengan tegas membantah.

“Itu tidak benar. Kami memastikan tidak ada praktik tawar-menawar jabatan dalam proses ini. Jika ada oknum yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri, akan diproses secara hukum hingga pemecatan,” ujarnya.

Pemprov NTT, kata dia, juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas munculnya kegaduhan pasca pelantikan yang dinilai mencoreng nama baik institusi pemerintah daerah.

“Atas nama pengelola kepegawaian, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Gubernur, Bapak Wakil Gubernur, tokoh masyarakat, akademisi, media, dan seluruh masyarakat NTT,” kata Yos. 

Dikatakan, kejadian ini menjadi catatan penting dan evaluasi mendalam agar tidak terulang lagi dalam proses-proses yang sama di masa mendatang.

Sebagai wujud transparansi, BKD NTT membuka “Meja Rakyat” sebagai saluran resmi bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan atau kendala dalam pelayanan kepegawaian.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan pelayanan yang tidak sesuai aturan. Kritik dan masukan menjadi bahan pembenahan untuk pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.

Ia menegaskan seluruh ASN di lingkungan Pemprov NTT akan terus berbenah dan berkomitmen menjalankan tugas dengan profesional demi mewujudkan NTT yang maju, sehat, cerdas, sejahtera, dan berkelanjutan. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved