Polisi Bekuk Oknum DPO
Polres TTU Benarkan Informasi Penahanan Oknum DPO yang Dibekuk di Kalimantan Timur
RIB menjadi anak yang berhadapan dengan hukum usai diduga menjadi penyebab kematian dua anak bernama Gaspar Naben Yigi Balom dan Yasintus
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Rizaldi Haris, S.Tr.K membenarkan adanya informasi ihwal pengamanan oknum DPO kasus dugaan kematian tidak wajar terhadap anak berinisial RIB.
Menurutnya, RIB diamankan pada hari Jumat, 3 Oktober 2025 oleh personel Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur setelah Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M merilis DPO tersangka pada Selasa, 30 September 2025 lalu.
Lebih lanjut IPTU Rizaldi menjelaskan, RIB diketahui berada di Yayasan Diaspora Kutai Barat sesuai dengan informasi yang disampaikan warga setempat setelah mengetahui status RIB sebagai DPO dalam kasus tersebut melalui media sosial.
RIB menjadi anak yang berhadapan dengan hukum usai diduga menjadi penyebab kematian dua anak bernama Gaspar Naben Yigi Balom (17) dan Yasintus Januario Sonbay (17).
Saat ini RIB telah dititipkan di Rutan Kefamenanu usai diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: BREAKING NEWS : Polisi Bekuk DPO Kasus Dugaan Kematian Tidak Wajar Dua Anak di TTU
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote berjanji memberikan reward atau hadiah kepada masyarakat yang menginformasikan kepada pihak kepolisian Polres TTU mengenai keberadaan tersangka yang diduga menjadi penyebab kematian dua orang anak di Kilometer 4, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial RIB.
Tidak tanggung-tanggung, Kapolres perempuan pertama di Polres TTU ini akan memberikan hadiah Rp. 5.000.000 kepada setiap masyarakat yang dapat memberikan informasi keberadaan yang bersangkutan.
"Bagi siapapun yang menemukan DPO ini dan memberikan informasi secara jelas serta benar tentang keberadaannya akan saya kasih reward sebanyak lima juta rupiah," ungkapnya, Selasa, 30 September 2025 lalu.
Menurutnya, RIB ditetapkan sebagai DPO usai yang bersangkutan tidak kooperatif mengikuti proses hukum dan tidak diketahui keberadaannya saat ini.
Ia menjelaskan, status DPO yang bersangkutan ini ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2025 lalu. Identitas yang DPO ini sudah disebarkan ke Polda NTT dan semua Polres di wilayah hukum Polda NTT.
AKBP Eliana meminta kerja sama semua masyarakat untuk menyampaikan informasi tentang keberadaan DPO RIB ini. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.