Breaking News

Mantan Wali Kota Kupang Tersangka

Ditetapkan Tersangka, Jonas Salean Diduga Alihkan Aset Pemerintah kepada Pihak Tak Berhak

Raka mengatakan, mantan Wali Kota Kupang itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat usai pemanggilan untuk pemeriksaan. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
TERSANGKA - Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean ditetapkan sebagai tersangka kasus tanah di Jalan Veteran. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean ditetapkan jadi tersangka. Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan Jonas karena diduga mengalihkan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ke pihak yang tidak berhak. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana membenarkan itu, Jumat (3/10/2025). Politikus Golkar itu ditetapkan pada Jumat. 

"Diduga melakukan pemindahtanganan dan pengalihan aset tanah/Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak yang tidak berhak," kata Raka dalam pernyataannya. 

Adapun rinciannya berupa SHM No. 839, luas 420 m⊃2; atas nama J.S, terbit 2 Juli 2013, lalu
SHM No. 879, luas 400 m⊃2; atas nama Petrus Krisin, terbit 7 Maret 2014 dan SHM No. 880, luas 400 m⊃2; atas nama Yonis Oesina, terbit 13 Maret 2014.

Menurut Raka pengalihan ini dilakukan melalui penerbitan Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling pada tahun 2004 hingga 2013, yang turut ditandatangani pejabat berwenang saat itu, termasuk Wali Kota Kupang S.K. Lerik dan oleh Jonas sendiri saat menjabat sebagai Sekda Kota Kupang periode 2002-2007.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Jonas Salean Ajukan Permohonan Penundaan Pemeriksaan Karena Alasan Kesehatan

Raka mengatakan, mantan Wali Kota Kupang itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat usai pemanggilan untuk pemeriksaan. 

Ia diduga mengalihkan aset Pemerintah kepada pihak lain yang tidak berhak.

"JS mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan kesehatan," katanya. 

Akibat perbuatannya, Pemerintah Kabupaten Kupang mengalami kerugian keuangan daerah sebesar Rp5.956.786.664,40. Hal ini sesuai dengan Laporan Hasil Audit Inspektorat Provinsi NTT Nomor X.IP.775/13/2023 tanggal 26 September 2023.

Jonas disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, kata Raka, sebelumnya telah ada sejumlah pihak yang diproses hukum, dengan hasil putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6262 K/Pid.Sus/2025 atas nama Hartono Fransiscus Xaverius.

Kemudian, putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg atas nama Erwin Piga.

"Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengalihan tanah Veteran," katanya. 

Jonas Salean merupakan mantan Ketua DPD II Golkar Kota Kupang. Ia pernah menjabat anggota DPRD NTT dan beberapa jabatan penting lainnya, termasuk menjadi staf ahli Gubernur NTT periode 2010-2012 silam. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved