Breaking News

Siswa Keracunan MBG

Dinas Dikbud Kota Kupang Panggil Pengurus MBG dan Vendor Pasca 11 Siswa SDI Liliba Keracunan

Ia menegaskan pemerintah tidak ingin siswa-siswi mengalami trauma karena memakan makanan dari program MBG.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
KUNJUNGI SISWA - Kepala Disdik Kota Kupang, Dumuliahi Djami, mengunjungi langsung siswa SDI Liliba di RSU Leona yang sedang mendapat perawatan diduga keracunan MBG. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul kembali terjadinya kasus keracunan makanan yang dialami siswa di SD Inpres Liliba.

Pasalnya, sebanyak 11 pelajar SDI Liliba Kupang diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan MBG dan kini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Leona, Rabu 24 September 2025.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami, yang mendatangi langsung orang tua dan murid korban keracunan, menegaskan pihaknya akan memanggil pengurus MBG Kota Kupang serta vendor penyedia makanan untuk evaluasi menyeluruh.

"Langkah yang kami ambil adalah memanggil teman-teman yang urus MBG Kota Kupang dan vendor untuk evaluasi terkait kejadian ini," ujarnya.

Meski demikian, Dumuliahi memastikan program MBG di SDI Liliba tetap berjalan. Hanya saja, untuk sementara waktu MBG bagi siswa yang masuk sekolah pada siang hari dihentikan hingga hasil evaluasi dan penelusuran penyebab keracunan diumumkan.

Baca juga: 11 Siswa Keracunan, Program MBG di SD Inpres Liliba Dihentikan Sementara

Ia menegaskan pemerintah tidak ingin siswa-siswi mengalami trauma karena memakan makanan dari program MBG.

Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah keracunan yang terjadi benar-benar akibat konsumsi makanan MBG atau faktor lain.

"Saya tidak punya kewenangan mengatakan kejadian ini karena MBG. Namun pastinya akan ada penelusuran dari pihak aparat penegak hukum maupun BPOM untuk memastikan penyebabnya," tambahnya. (rey) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved