Berita Viral

Viral NTT,Sakit Hati tak Diundang di Acara Ultah, Pemuda di Sikka Aniaya AR

Sahabat Tribunners kejadian ViralLokal kali ini dari Kelurahan Waoioti Kecamatan Alok Timur Kabupaten Sikka Provinsi NTT.Merasa sakit hati tidak

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Yeni Rahmawati
Tangkapan Layar Instagram @ntt.update
LAPOR POLISI - pelaku laporkan rekannya yang telah menganiaya dirinya saat sedang tertidur di Sikka Provinsi NTT, Kamis (28/8/2025). 

 
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sahabat Tribunners berikut ini Berita Viral NTT yang dilansir dari media sosial.

Isi video berita ViralLokal hari ini dilansir POS-KUPANG.COM dari akun instagram @ntt.update Minggu (31/8/2025).

Sahabat Tribunners kejadian ViralLokal kali ini dari Kelurahan Waoioti Kecamatan Alok Timur Kabupaten Sikka Provinsi NTT.

Merasa sakit hati tidak diundang di pesta ulang tahun temannya, seorang pemuda berinisial RNN menganiaya temannya sendiri AR (19) hingga mengalami luka robek di kepala dan memar pada bagian wajah juga tubuh lainnya.

Peristiwa nahas tersebut berlangsung di rumah korban di Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Kamis (28/8/2025) dini hari.

Kejadian itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Jafar Awad Alkatiri.

IPTU Jafar Awad Alkatiri menyampaikan jika korban telah membuat laporan resmi di SPKT Polres Sikka.

Baca juga: Viral NTT,Merasa Dibohongi! Pemain Top Score OBM Cup Kembalikan Uang Hadiah

"Saat ini kasus tersebut sedang kami tangani,” ujarnya di Mapolres Sikka, Sabtu (29/8/2025).

Kronoologi penganiayaan terjadi diawali dengan rasa sakit hati pelaku yang tidak diundang pada pesta ulang tahun korban.

Disulut emosi dan kecewa tidak diundang, sekitar pukul 02.00 WITA pelaku pun mendatangi rumah korban.

Dirinya nekad masuk melalui ventilasi rumah, lalu menyerang korban yang saat itu sedang tertidur pulas.

Tak tanggung-tanggung pelaku memukul wajah dan tubuh korban berulang kali dengan tangan, menendang, serta menghantam kepala korban menggunakan batu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala serta memar di wajah dan tubuh lainnya.

Atas laporan korban, Polres Sikka telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/131/VIII/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT. Polisi juga telah menerima barang bukti dan mengajukan permintaan visum et repertum untuk korban.

Postingan ini pun ramai dengan komentar netizen.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved