Gaji 13
Cair 2 Juni, Ini Daftar Nominal Gaji ke-13 ASN 2026 dan Kompoen Pembentuknya
Sesuai PP Nomor: 9 Tahun 2026, Gaji ke-13 ASN 2026 cair 2 Juni, ini Daftar Nominal Gaji ke-13 ASN 2026, dasar hukum dan kompoen pembentuknya.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Setara Eselon I: Rp28.446.200
Setara Eselon II: Rp19.514.200
Setara Eselon III: Rp13.842.300
Setara Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
Pendidikan SD/SMP/sederajat
Baca juga: Aturan Gaji ke-13 2026 Terbit, Ini Jadwal Pencairan dan Komponennya Sesuai PP Nomor: 9 Tahun 2026
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp4.639.300
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600
Pendidikan SMA/D1/sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.907.700
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
Pendidikan S1/DIV/sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp6.591.000
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp7.764.100
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026
Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2026 akan segera dicairkan oleh pemerintah pada awal Juni. Tambahan penghasilan tersebut menjadi salah satu yang paling dinantikan pegawai negeri karena biasanya cair menjelang tahun ajaran baru sekolah, saat kebutuhan pendidikan meningkat.
Pemerintah sendiri telah memastikan gaji ke-13 tetap diberikan kepada ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, hingga pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, gaji ke-13 ASN 2026 diperkirakan cair pada Juni 2026 atau menjelang dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Pencairan tersebut biasanya dilakukan setelah pemerintah menerbitkan peraturan resmi terkait pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur negara. Selain ASN aktif, pencairan juga dilakukan kepada pensiunan yang berhak menerima tambahan penghasilan tersebut.
Meski begitu, hingga kini pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi maupun skema pencairan gaji ke-13 tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah masih mengkaji kebijakan tersebut sehingga proses penetapannya masih dalam tahap pembahasan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Menkeu-Purbaya-Yudhi-Sadewa-Bicara-Gaji-ke-13.jpg)