Rabu, 27 Mei 2026

Gaji 13

Cair 2 Juni, Ini Daftar Nominal Gaji ke-13 ASN 2026 dan Kompoen Pembentuknya

Sesuai PP Nomor: 9 Tahun 2026, Gaji ke-13 ASN 2026 cair 2 Juni, ini Daftar Nominal Gaji ke-13 ASN 2026, dasar hukum dan kompoen pembentuknya.

Tayang:
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
KOLASE POS-KUPANG.COM
NOMINAL GAJI KE-13 ASN 2026 - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait Gaji ke-13 ASN 2026. Cair 2 Juni, Ini Daftar Nominal Gaji ke-13 ASN 2026 dan Kompoen Pembentuknya 

POS-KUPANG.COMGaji ke-13 ASN 2026 mulai dicairkan 2 Juni 2026. 

Kepastian itu tertuang dalam PP Nomor: 9 Tahun 2026 yang diperkuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 13 Tahun 2026.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASn ini bertepatan dengan tahun ajaran baru. Tujuannya untuk membantu mengurangi beban ASN terhadapa biaya masuk sekolah.

Berikut Daftar Nominal Gaji ke-13 ASN 2026 dan Komponen Pembentuknya

Besaran Nominal Gaji ke-13 ASN 2026 berdasarkan komponen pembentukanya yakni gaji pokok dan tunjangan yang melekat: 

Baca juga: Kabar Gembira, PT Taspen Transfer Gaji Ke-13 Pensiunan ASN 2026 Mulai 2 Juni, Siap Cek Rekening!

Tunjangan Keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan

Sementara itu, pemberian tambahan penghasilan seperti tunjangan kinerja (tukin) dapat berbeda pada tiap instansi karena menyesuaikan kebijakan pemerintah dan kondisi fiskal negara.

Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN juga tidak sama, lantaran dipengaruhi golongan, jabatan, serta status kepegawaian masing-masing pegawai.

Khusus bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), perhitungan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional apabila masa kerja belum genap satu tahun. Sementara PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak termasuk sebagai penerima gaji ke-13.

Berbeda dengan PPPK, calon pegawai negeri sipil (CPNS) umumnya menerima gaji ke-13 sekitar 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan sesuai jabatan. Untuk CPNS di daerah, nominal yang diterima dapat berbeda karena menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah daerah masing-masing.

Baca juga: Siap Cek Rekening, Pencairan Gaji ke-13 PNS,PPPK,TNI,Polri hingga Pensiunan Tinggal Menghitung Hari

Berikut Daftar Nominal Gaji ke-13 ASN 2026
Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 9 Tahun 2026, pemerintah juga menetapkan batas maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, hingga pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah, lembaga nonstruktural, serta perguruan tinggi negeri baru.

Berikut rinciannya:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Ketua/Kepala: Rp31.474.800
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
Sekretaris: Rp28.104.300
Anggota: Rp28.104.300

Pegawai Non-ASN di Lembaga Nonstruktural Setara Eselon

Setara Eselon I: Rp28.446.200
Setara Eselon II: Rp19.514.200
Setara Eselon III: Rp13.842.300
Setara Eselon IV: Rp10.612.900

Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
Pendidikan SD/SMP/sederajat

Baca juga: Aturan Gaji ke-13 2026 Terbit, Ini Jadwal Pencairan dan Komponennya Sesuai PP Nomor: 9 Tahun 2026

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp4.639.300
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600
Pendidikan SMA/D1/sederajat

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.907.700
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
Pendidikan S1/DIV/sederajat

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp6.591.000
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
Pendidikan S2/S3/sederajat

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp7.764.100
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500. 

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026

Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2026 akan segera dicairkan oleh pemerintah pada awal Juni. Tambahan penghasilan tersebut menjadi salah satu yang paling dinantikan pegawai negeri karena biasanya cair menjelang tahun ajaran baru sekolah, saat kebutuhan pendidikan meningkat.

Pemerintah sendiri telah memastikan gaji ke-13 tetap diberikan kepada ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, hingga pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, gaji ke-13 ASN 2026 diperkirakan cair pada Juni 2026 atau menjelang dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

Pencairan tersebut biasanya dilakukan setelah pemerintah menerbitkan peraturan resmi terkait pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur negara. Selain ASN aktif, pencairan juga dilakukan kepada pensiunan yang berhak menerima tambahan penghasilan tersebut.

Meski begitu, hingga kini pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi maupun skema pencairan gaji ke-13 tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah masih mengkaji kebijakan tersebut sehingga proses penetapannya masih dalam tahap pembahasan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved