Selasa, 19 Mei 2026

Gaji ke 13

Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair? Cek Jadwal, Besaran, dan Penerimanya

Pemerintah memastikan gaji ke-13 ASN 2026 cair paling cepat Juni 2026. Cek besaran gaji dan penerimanya berikut.

Tayang:
Penulis: Agustina | Editor: Rahma
Warta Kota/Bian Harnansa
ILUSTRASI - Warga ibukota, memperlihatkan uang Rupiah nominal Rp 50 ribu, yang mereka dapatkan dari usaha berdagang, Sabtu (21/12/2013). Kapan gaji ke-13 ASN 2026 cair? Cek jadwal, besaran, dan penerimanya. 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah memastikan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) 2026 dicarikan paling cepat pada Juni 2026.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Informasi tentang pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2026 ini tentu menjadi perhatian bagi PNS, pensiunan, hingga PPPK untuk kebutuhan menjelang pertengahan tahun, seperti biaya pendidikan tahun ajaran baru.

Dengan kepastian tersebut, para ASN bisa mulai mempersiapkan anggaran keuangan sejak sekarang.

Baca juga: Aturan Gaji ke-13 2026 Terbit, Ini Jadwal Pencairan dan Komponennya Sesuai PP Nomor: 9 Tahun 2026

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN Tahun 2026

Menurut peraturan yang telah diterbitkan pemerintah, pencairan gaji ke-13 ASN dijadwalkan paling cepat pada Juni 2026.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk membantu para pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pertengahan tahun, seperti biaya sekolah anak, kebutuhan keluarga, hingga dana tabungan.

Pemerintah juga telah mengatur jadwal apabila pencairan belum bisa dilakukan bulan Juni, maka gaji ke-13 akan cair setelah bulan Juni 2026.

Dengan demikian, pencairan akan tetap dilakukan meski terlambat secara administrasi atau proses pencairan.

Besaran Gaji ke-13 ASN Tahun 2026

Lantas, berapa besaran nominal gaji ke-13 ASN tahun 2026?

Menurut Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, besaran gaji ketiga belas didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.

Komponen tersebut mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Pemerintah juga telah memastikan gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan, tapi pembayarannya ditanggung negara.

Baca juga: Final! Mulai Juni Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 2026 PNS,PPPK,TNI/Polri dan Pensiunan, Cek Rekening

Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026

Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, sudah disebutkan penerima gaji ke-13 meliputi:

  • PNS dan CPNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah tertentu
  • Pejabat negara (presiden, wakil presiden, MPR, DPR, DPD, MA, Menteri dan pejabat setingkat Menteri, kepala daerah, hakim serta pejabat negara lainnya)
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun (janda/duda atau anak dari pensiunan yang berhak)
  • Penerima tunjangan Penerima tunjangan (tunjangan bersifat bulanan yang ditetapkan pemerintah)

Dengan demikian, penerima gaji ke-13 meliputi ASN aktif hingga pensiunan yang masih menerima hak penghasilan dari negara.

Adapun ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13, yaitu ASN, TNI dan Polri yang seadng cuti di luar tanggungan negara dan yang seadng ditugaskan di luar pemerintah dan gajinya dibayar instansi tempat penugasan.

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved