Nasional Terkini
Kapan Gaji Ke-13 Cair? Simak Jadwal dan Penerimanya
Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi aparatur negara mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
POS-KUPANG.COM - Informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 menjadi perhatian banyak Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama menjelang pertengahan tahun ketika kebutuhan pendidikan dan rumah tangga biasanya meningkat.
Kepastian jadwal ini dapat menjadi acuan bagi ASN, PPPK, anggota TNI-Polri, hingga pensiunan dalam mengatur kebutuhan keuangan.
Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi aparatur negara mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji ke-13 2026 dijadwalkan mulai cair paling cepat pada Juni 2026.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” demikian bunyi ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Pencairan gaji ke-13 biasanya berkaitan dengan kebutuhan aparatur negara pada pertengahan tahun, termasuk biaya pendidikan anak, kebutuhan keluarga, dan tambahan dana untuk keperluan lain.
Meski demikian, waktu pembayaran dapat menyesuaikan kesiapan administrasi dan anggaran masing-masing instansi.
Penerima gaji ke-13 2026 tidak hanya PNS, tetapi juga sejumlah kelompok aparatur negara lainnya. Berikut daftar penerima gaji ke-13 2026:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu
Dengan cakupan tersebut, gaji ke-13 2026 diberikan kepada aparatur negara aktif hingga pensiunan yang masih memiliki hak penghasilan dari negara.
Komponen gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 yang diterima aparatur negara mengacu pada komponen penghasilan sesuai ketentuan pemerintah. Komponen gaji ke-13 PNS 2026 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Selain komponen tersebut, tunjangan kinerja juga dapat masuk dalam perhitungan pembayaran gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, tidak semua tambahan penghasilan otomatis dihitung dalam pembayaran gaji ke-13.
Sumber anggaran gaji ke-13
| Pemerintah Restui Maskapai Naikkan Biaya Tambahan, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik |
|
|---|
| Prabowo Minta Pangkas Bunga PNM, Purbaya Siapkan Skema Subsidi Baru |
|
|---|
| Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik 11-17 Mei 2026 |
|
|---|
| JNE Kecam Aksi Pembegalan Kurir di Bandung, Berikan Apresiasi kepada Ksatria JNE |
|
|---|
| 116 Ribu Pelanggan Manfaatkan Program Diskon Tambah Daya 50 Persen PLN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Uang-rupiah-sebagai-ilustrasi-pembayaran-TPG.jpg)