Jumat, 15 Mei 2026

Kredit Usaha Rakyat

Buronan Korupsi KUR Rp6,28 Miliar Ditangkap di Pontianak

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penyaluran kredit usaha rakyat pada periode 2021 hingga Mei 2024.

Tayang:
Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Habib Mahendra, buronan kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) ditangkap di Pontianak Kalimantan Barat, Kamis (14/5/2026). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung menangkap Habib Mahendra, buronan kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) yang merugikan negara Rp6,28 miliar.

Habib yang merupakan terpidana dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan itu ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (13/5/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut Habib Mahendra selama ini menjadi target pencarian setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Baca juga: Kerugian Negara Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Capai Rp11,4 Miliar

“Penangkapan dilakukan tim AMC Kejaksaan Agung di Pontianak. Yang bersangkutan sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO Kejari Medan,” ujar Valentino dikutip pada Kamis (14/5/2026).

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penyaluran kredit usaha rakyat pada periode 2021 hingga Mei 2024.

Dalam praktiknya, Habib diduga berperan sebagai perantara atau calo yang mencari orang untuk dipinjam identitas pribadinya sebagai nasabah penerima KUR.

Data para calon nasabah itu kemudian digunakan untuk pencairan kredit yang diduga dinikmati pihak lain, yakni M Juned, Erwin Handoko, dan David Sloan. Akibat praktik tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp6,28 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, menjelaskan Habib Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 November 2024. Namun selama proses penyidikan, tersangka dinilai tidak kooperatif karena tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Karena tidak hadir dan menghindari proses hukum, penyidik menetapkannya sebagai DPO pada Januari 2025,” katanya.

Perkara itu kemudian tetap disidangkan secara in absentia di Pengadilan Tipikor Medan. Dalam putusan yang dibacakan 23 Juni 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Usai ditangkap, Habib Mahendra akan dibawa ke Jakarta untuk serah terima dengan tim Kejari Medan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Selanjutnya, terpidana diterbangkan ke Medan guna menjalani eksekusi hukuman di Rutan Kelas I Medan.

“Kami akan langsung melakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan,” pungkas Juanda. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved