KKB Papua
7 KKB Penembakan 3 Marinir di Maybrat Terancam Hukuman Mati
Peristiwa penyerangan KKB yang menewaskan dua prajurit TNI AL terjadi pada Minggu, 22 Maret lalu.
POS-KUPANG.COM, JAYAPURA -- Tujuh anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pelaku penyerangan Pos Pantau Satgas Gobang VII Yon 9 Marinir di Kampung Sorry, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat terancam hukuman mati.
Peristiwa penyerangan KKB yang menewaskan dua prajurit TNI AL terjadi pada Minggu, 22 Maret lalu.
Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare menyatakan, tujuh pelaku tersebut kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Mereka adalah Manfred Fatem, Anthon Fatem, Markus Faumar, Zamuel Assem, Markus Fatem, Donatus Aisnak, dan Yohanes Ky.
Baca juga: Selandia Baru Apresiasi TNI Atas Pembebasan Pilot KKB
Para pelaku teridentifikasi berdasarkan keterangan saksi dari TNI, masyarakat, hingga ahli forensik. Seluruhnya kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pengejaran para pelaku dilakukan oleh Satgas Damai Cartenz, TNI, dan Polda Papua Barat Daya.
Peristiwa ini bermula ketika lima personel Satgas tengah berjalan dari Pos Induk menuju Pos Tinjau yang berjarak 150 meter.
Jelang 30 meter dari pos tujuan, terdengar bunyi tembakan dari ketinggian yang langsung mengenai dua prajurit yakni Prada Mar Elki Saputra dan Prada Mar Andi Suvio.
Personel yang tersisa kemudian melakukan perlawanan sembari mundur mencari perlindungan. Dua prajurit tersebut kemudian dinyatakan gugur akibat serangan pelaku.
Sedangkan satu prajurit lain yakni Kopda Mar Eko Sutikno mengalami luka berat akibat tembakan di bagian tangan kanan.
Selain korban jiwa, pelaku juga merampas dua pucuk senjata api milik korban yaitu laras panjang jenis K3 Daewoo dan Karakal, kemudian lima magasin, serta 75 butir amunisi.
Menurut polisi, berdasarkan laporan dan bukti video yang beredar, aksi ini dikaitkan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap IV Sorong Raya.
Adapun sebelumnya, juru bicara TPNPB OPM Sebby Sambom juga sudah mengklaim pihaknya bertanggung jawab atas insiden baku tembak di Kampung Sorry, Maybrat.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kemudian, subsider Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 479 ayat (4) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Body-vest-milik-dua-prajurit-TNI-yang-gugur-dalam-penembakan-di-Kabupaten-Maybrat-Papua-Barat-Daya.jpg)