Selasa, 9 Juni 2026

PPPK 2026

Ini Besaran Gaji Guru PPPK Sekolah Rakyat 2026, Cek Sebelum Daftar

Dibuka 3.053 Formasi di bulan Juni oleh Kemensos, ini besaran Gaji Guru PPPK Sekolah Rakyat 2026, cek sebelum daftar

Tayang:
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
BESARAN GAJI GURU PPPK SEKOLAH RAKYAT 2026 - Ilustrasi gaji PPPK. Ini Besaran Gaji Guru PPPK Sekolah Rakyat 2026, Cek Sebelum Daftar. 

POS-KUPANG.COM  - Kabar gembira untuk Anda yang sedang menunggu kepastian Rekrutmen CASN 2026. 

Pada bulan ini, Kementerian Sosial ( Kemensos ) membuka 3.053 Formas Guru PPPK Sekolah Rakyat 2026.

Dengan kuota yang sangat besar, peluang untuk lolos jauh lebih besar.

Namun jangan gegabah, sebaiknya cek dulu besaran Gaji Guru PPPK Sekoah Rakyat 2026.

Berikut Besaran Gaji Guru Sekolah Rakyat 2026

Dengan status PPPK, maka akan mendapatkan jabatan fungsional guru ahli pertama.

Baca juga: Kabar Gembira, Kemensos Buka 8.180 Formasi PPPK Guru dan Tendik Sekolah Rakyat 2026, Cek Jadwalnya

Berdasarkan persyaratan seleksi, pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma IV (D4), sedangkan lulusan magister (S2) juga dapat melamar sesuai ketentuan yang berlaku.

Dilansir Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, PPPK dengan kualifikasi S1/D4 umumnya ditempatkan pada Golongan IX. Sedangkan lulusan S2 berada pada Golongan X.

Besaran gaji pokok yang diterima PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 disesuaikan dengan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Berikut Besaran Gaji PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 untuk jabatan Ahli Pertama,. 

1. Kualifikasi D4/S1 termasuk golongan IX sehingga gaji pokoknya berkisar Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

2. Kualifikasi S2 termasuk golongan X sehingga gaji pokoknya berkisar Rp 3.339.100-Rp 5.484.000

Selain gaji pokok, PPPK Guru Sekolah Rakyat juga berhak menerima sejumlah tunjangan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa komponen penghasilan PPPK dapat terdiri atas gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Baca juga: Mekanisme dan Cara Penentuan Kelulusan PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026,Jumlah Formasi &Jadwal Tes

Tunjangan yang dapat diterima PPPK meliputi:

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved