Sabtu, 2 Mei 2026

Perbatasan Negara

Dua DAS di Perbatasan Indonesia - Timor Leste jadi Fokus Komite Kehutanan

Proyek pengelolaan DAS lintas batas ini direncanakan berlangsung selama lima tahun dan merupakan hasil dari proses panjang.

Tayang:
Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM
ILUSTRASI - Daerah aliran sungai atau DAS 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dua Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada di wilayah perbatasan Indonesia dan Timor Leste (RDTL) akan menjadi fokus pengelolaan bersama oleh Joint Forestry Working Group Committee.

Dua kawasan tersebut terdiri dari DAS Talau–Loes dan DAS Motamasin yang berada di wilayah perbatasan Indonesia dan Timor Leste.

Proyek pengelolaan DAS lintas batas ini direncanakan berlangsung selama lima tahun dan merupakan hasil dari proses panjang kerja sama kedua negara yang telah dimulai sejak tahun 2015.

Baca juga: Mengenal Masa Prasejarah dan Prakolonial di Timor Leste Negara Lorosae

Adapun dokumen rencana pengelolaan DAS terpadu sendiri disusun oleh tim terpadu dari Indonesia dan Timor Leste yang dipimpin oleh Luiggimike Riwu-Kaho.

Dokumen tersebut kemudian ditandatangani pada Februari 2019 di Atambua oleh direktur jenderal yang membidangi pengelolaan DAS dari kedua negara.

Dari pihak Indonesia, penandatanganan diwakili oleh Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL), Ir. Ida Bagus Putera Parthama, M.Sc., Ph.D.

Dipimpin Kludolfus 

Adapun Kludolfus Tuames yang merupakan Kepala BPDAS Benain Noelmin dipercaya memimpin komite tersebut.

Penunjukan tersebut merupakan hasil kesepakatan para pihak yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, kementerian/lembaga di Provinsi NTT, akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) dan Politani Kupang, serta organisasi non-pemerintah (NGO/LSM).

Kludolfus menjelaskan, komite tersebut memiliki tugas utama mengoordinasikan dan mengonsolidasikan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pengelolaan DAS lintas batas negara. 

Para pihak yang terlibat antara lain Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Belu dan Malaka, NGO, tokoh agama, pakar lingkungan, antropolog, serta berbagai stakeholder lainnya.

“Komite ini bertugas mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan para pihak dalam menindaklanjuti berbagai isu dan substansi yang telah dipotret oleh tim pakar terkait pengelolaan DAS lintas batas negara,” ujar Kludolfus. 

Kludolfus menegaskan, kolaborasi lintas negara dalam pengelolaan lingkungan menjadi sangat penting mengingat ekosistem DAS tidak mengenal batas administratif negara. (fan/ian)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved