CPNS 2026
Sama-sama Berstatus ASN, Ini Perbedaan Hak Antara PNS dan PPPK Termasuk THR dan Hak Pensiun
Meski sama-sama berstatus ASN, ternyata tetap ada Perbedaan Hak Antara PNS dan PPPK termasuk THR dan Hak Pensiun.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Besaran penghasilan PPPK ditentukan berdasarkan jabatan fungsional, kelas jabatan, dan ketentuan kontrak kerja sehingga nominal THR bisa berbeda meskipun di instansi yang sama.
Baik PNS maupun PPPK yang berstatus aktif, tidak sedang cuti di luar tanggungan negara, dan tidak diberhentikan sementara berhak menerima THR. Namun, PPPK yang kontraknya berakhir sebelum pencairan biasanya tidak mendapatkan THR.
Secara prinsip, pemerintah tetap memberikan THR kepada seluruh ASN aktif sebagai bentuk dukungan menjelang hari raya, meskipun terdapat perbedaan dalam status kepegawaian, komponen tunjangan, dan hak pensiun.
Persiapan Seleksi CPNS 2026
Pemerintah tengah mempersiapkan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026 atau Seleksi CPNS 2026 dengan koordinasi yang intensif antar kementerian.
Meskipun jadwal dan kuota formasi masih dalam tahap finalisasi, upaya ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan birokrasi nasional terpenuhi secara tepat sasaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan pentingnya sinergi antar kementerian dalam menentukan kebutuhan ASN yang sesuai dengan kebijakan Presiden dan program prioritas nasional, Asta Cita. Hal ini dilakukan agar formasi yang disiapkan dapat mendukung pembangunan nasional secara efektif.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa pembahasan rekrutmen CASN 2026 sudah berjalan. Instansi pusat dan daerah diminta segera mengusulkan rincian kebutuhan formasi agar kuota nasional dapat ditetapkan setelah seluruh data terkumpul dan diverifikasi secara menyeluruh.
Lebih lanjut, pemerintah menegaskan bahwa kompetensi ASN yang dibutuhkan harus selaras dengan prioritas nasional. Fresh graduate tetap mendapat peluang khusus sebagai bagian dari regenerasi birokrasi, namun jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan nyata pemerintah.
Baca juga: Bocoran Terbaru Seleksi CPNS 2026 dari MenPAN RB, Ada Sinyal Positif Untuk Fresh Graduate
Estimasi Jadwal Seleksi CPNS 2026
Merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, Seleksi CPNS 2026 dibagi menjadi dua periode utama.
Periode pertama untuk Sekolah Kedinasan berlangsung dari Maret hingga Mei 2026, mencakup Politeknik Keuangan Negara STAN, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Politeknik Statistika STIS, dan Sekolah Tinggi Intelijen Negara.
Periode kedua adalah Seleksi CPNS dan PPPK umum yang diprediksi berlangsung dari Juni hingga Oktober 2026.
Tahapan seleksi meliputi pengumuman formasi dan kuota nasional pada Mei-Juni, pendaftaran online melalui SSCASN pada Juni-Juli, seleksi administrasi dan masa sanggah pada Agustus, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Agustus-September, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada September-Oktober, dan pengumuman akhir pada November-Desember 2026. (*)
ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Gambar-Ilustrasi-CPNS.jpg)