PPPK 2025
Pengumuman, Telah Dibuka Rekrutmen PPPK BGN 2025 Tahap 2, Cek Syarat,Jadwal, Link dan Cara Daftarnya
Pengumuman, telah dibuka Rekrutmen PPPK BGN 2025 Tahap 2, Cek Syarat, Jadwal pendaftaran, Link dan Cara Daftarnya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Badan Gizi Nasional telah merilis Pengumuman Rekrutmen PPPK BGN 2025 Tahap 2.
Segera cek syarat, jadwal pendaftaran, link dan cara daftarnya.
Sesuai Pengumuman yang dikelaurkan Badan Gizi Nasional, Jadwal Pendaftaran PPPK BGN 2025 telah dibuka mulai 5 Desember 2025.
Pembukaan Rekrutmen PPPK BGN 2025 Tahap 2 bertujuan untuk menjaring tenaga ahli dan profesional guna mendukung program pemerintah dalam pemenuhan gizi nasional, khususnya program makan siang bergizi gratis.
Menurut laman BGN, jumlah formasi yang dibutuhkan sebanyak 32.000 orang yang terdiri dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum.
Baca juga: Kepala Badan Gizi Nasional Sebut Perpres Tata Kelola MBG Akan Segera Terbit Pekan Ini
Peserta yang lolos seleksi akan ditempatkan di dapur umum berbagai daerah di Indonesia.
Untuk penempatannya sendiri akan disesuaikan dengan alamat KTP guna mendukung pemerataan tenaga kerja dan kelancaran operasional.
Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi PPPK BGN 2025 Tahap 2 Silakan mendaftar.
Berikut Syarat Pendaftaran PPPK BGN 2025 Tahap 2
Namun, sebelum mengikuti alur pendaftaran calon peserta rekrutmen PPPK BGN Desember 2025, cermati terlebih dahulu, syarat untuk mendaftar PPPK BGN 2025, sebagaimana dirujuk dari laman BGN:
1. Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Ketentuan batas usia:
a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
b. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kepala-Badan-Gizi-Nasional-BGN-Dadan-Hindayana-di-Kompleks-Istana-Kepresidenan.jpg)