CPNS 2026
Kemenkeu Buka 300 Formasi Lulusan SMA pada Seleksi CPNS 2026, Simak Besaran Gaji Pokoknya
Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) buka 300 Formasi Lulusan SMA pada Seleksi CPNS 2026, simak Besaran Gaji Pokoknya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Ada kabar gembir untuk para lulusan SMA Sederajat.
Ada Peluang untuk menjadi PNS Kementerian Keuangan pada Seleksi CPNS 2026.
Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) memastikan akan membuka Formasi Lulusan SMA pada Seleksi CPNS 2026.
Ada 300 Formasi Lulusan SMA yang dibuka Kemenkeu pada Seleksi CPNS 2026.
Dari total 4.350 formasi yang dibuka pada Kementerian Keuangan pada Seleksi CPNS 2026, sebanyak 300 formasi disiapkan untuk Lulusan SMA Sederajat.
Baca juga: Resmi dari BKN,Ini Ketentuan Besaran Gaji dan Tunjangan CPNS 2024, Berikut Daftar Gaji Pokok PNS
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya menjelaskan, Lulusan SMA dibutuhkan Kementerian Keuangan untuk tenaga lapangan di Bea Cukai.
Menurut Purbaya, tidak semua posisi di Bea Cukai bisa diisi oleh tenaga teknis.
"Bea Cukai perlu tenaga lapangan. Tenaga teknis Bea Cukai itu kan ada di mana-mana. Karena kurang orang, kami akan rekrut 300 orang lulusan SMA di seluruh Indonesia, direkrut di masing-masing lokasinya,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jumat (14/11/2025).
Rencana rekrutmen 300 orang lulusan SMA akan dilakukan di masing-masing lokasi di seluruh Indonesia.
Seperti diketahui, rekrutmen tahun sebelumnya, Kemenkeu membuka 1.113 formasi untuk jalur umum.
Untuk CPNS 2026, Kemenkeu berencana menyerap 279 lulusan dari Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN).
Baca juga: Selain Gaji Pokok PNS Juga Terima 6 Tunjangan ini Setiap Bulan, Yakin Masih Ingin Mundur?
Jalur rekrutmen CPNS tahun depan akan dibuka melalui dua cara, yaitu STAN dan lulusan luar STAN, termasuk SMA.
Skema penerimaan pegawai akan berlangsung secara hibrida.
“Saya pikir akan terbuka hybrid. Ada STAN, ada luar STAN,” ujar Purbaya.
Ia menegaskan bahwa pembukaan formasi untuk pelamar umum tidak menghilangkan jalur STAN.
Komposisi formasi keseluruhan masih menunggu formula final dari Kementerian PAN-RB.
Rencana kebutuhan pegawai Kemenkeu tertuang dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenkeu 2025–2029.
Dalam beleid tersebut, Kemenkeu membuka peluang penambahan pegawai baru melalui CPNS jalur umum, sekolah kedinasan, serta PPPK, termasuk kemungkinan penerapan rekrutmen ASN fleksibel.
Untuk 2025, kebutuhan rekrutmen CASN ditetapkan sebanyak 2.100 orang. Jumlah ini meningkat menjadi 4.350 orang per tahun pada 2026 hingga 2029, sehingga total kebutuhan mencapai 19.500 pegawai.
Besaran Gaji PNS Lulusan SMA di Kementerian Keuangan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan gaji pokok yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan pekerja.
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Baca juga: Pengaruhi Gaji Pokok CPNS 2024, Ini Contoh Surat Pengalaman Kerja untuk Penyesuaian Gaji,Cek Syarat
Selain gaji pokok, seorang PNS maupun PPPK menerima sejumlah tunjangan.
Berdasarkan beleid tersebut, PNS lulusan SMA masuk dalam golongan II.
Gaji pokok untuk PNS golongan II terdiri dari empat tingkat, yaitu A, B, C, dan D.
Jika dibagi per golongan, gaji untuk lulusan SMA paling rendah adalah Rp 2.184.000 dan tertinggi Rp 4.125.000.
PPPK lulusan SMA masuk dalam golongan V dengan besaran gaji pokok sebesar Rp 2.511.500-Rp 4.189.900.
Pembagian Golongan PNS
Ada empat golongan PNS yakni golongan I, II, III, dan IV.
Golongan I: lulusan SD dan SMP
Golongan II: lulusan SMA dan Diploma III.
Golongan III: lulusan Diploma IV, Sarjana, Magister, dan Doktor (S1-S3)
Golongan IV: PNS yang naik sesuai jenjang jabatan atau karier
Gaji pokok untuk PNS golongan II dan III terdiri dari empat tingkat, yaitu A, B, C, dan D.
Rincian gaji PNS sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.
Golongan I
Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Gaji PPPK
Mengutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikannya terbagi atas:
Golongan I: lulusan SD
Golongan IV: lulusan SMP sederajat
Golongan V: lulusan SLTA/Diploma I/sederajat
Golongan VI: lulusan Diploma II
Golongan VII: lulusan Diploma III
Golongan IX: lulusan Sarjana/Diploma IV
Golongan X: lulusan Pascasarjana S2
Golongan XI: lulusan Pascasarjana S3
Berikut rincian gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.(*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
CPNS 2026
Kemenkeu
Formasi Lulusan SMA Sederajat
Seleksi CPNS 2026
Seleksi CPNS Kemenkeu 2026
Besaran Gaji Pokok CPNS Kemenkeu 2026
POS-KUPANG.COM
berita terkini Pos Kupang
| Siapkan Berkas, Kemenkeu Targetkan Buka 4.350 Formasi CPNS 2026 |
|
|---|
| Heboh, Kabar Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka Agustus hingga September 2026, Cek Fakta |
|
|---|
| Peluang Sarjana Lulusan Umum Jadi CPNS Kemenkeu 2026 Tertutup! Purbaya Sebut Cuma Terima Alumni STAN |
|
|---|
| Daftar Dokumen yang Perlu Disiapkan Jelang Pendaftaran CPNS 2026, Syarat dan Cara Buat Akun SSCASN |
|
|---|
| Kabar 400 Ribu Formasi CPNS 2026 Bikin Heboh! Begini Penjelasan Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kenaikan-gaji-pns-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.