PPPK 2024
Resmi dari BKN,Ini Ketentuan Besaran Gaji dan Tunjangan CPNS 2024, Berikut Daftar Gaji Pokok PNS
Resmi dari BKN, Ini Ketentuan Besaran Gaji dan Tunjangan CPNS 2024, berikut Daftar Gaji Pokok PNS
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Menjelang Peetapan Nomor Induk Pegawai ( NIP ), ada kabar gembira untuk Calon Pegawai Negeri Sipil 2024 ( CPNS 2024 ).
Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) secara resmi telah merilis Besaran Gaji dan Tunjangan bagi CPNS 2024.
Ada lima poin penting yang disampaikan oleh BKN terkait dengan Gaji dan Tunjangan CPNS 2024.
1. Hak atas gaji CPNS sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.
2. Penghasilan lain seperti tunjangan kinerja atau sejenisnya juga dihitung dengan komponen 80 persen.
Baca juga: Viral di Media Sosial, SK CPNS 2024 Ditangguhkan Akibat Efisiensi Anggaran, Ini Tanggapan BKN
3. Gaji CPNS dibayarkan berdasarkan tanggal berlakunya SPMT.
4. Tanggal berlakunya SPMT ditetapkan paling lambat 1 bulan sejak berlakunya keputusan pengangkatan CPNS.
5. Pejabat pembuat Daftar Gaji mengajukan usul pembayaran gaji CPNS yang bersangkutan paling lambat 2 bulan sejak dibuatnya SPMT.
Jadi disimpulkan bahwa peserta yang lolos CPNS 2024 tidak akan langsung menerima gaji penuh.
Gaji penuh bisa didapatkan setelah resmi dingkat menjadi PNS.
Proses Penetapan NIP CPNS 2024
Seperti diketahui, saat ini Seleksi CPNS 2024 telah sampai pada tahapan akhir yakni proses Peetapan NIP CPNS 2024.
Usul penetapan NIP CPNS akan dilakanakan pada 22 Februari sampai dengan 23 Maret 2025.
Sejumlah instansi saat ini progress penetapan NIP sudah mencapai 100 persen.
Setelah usul penetapan NIP ini selesai, maka peserta CPNS 2024 akan menerima NIP dan juga SK.
Baca juga: Menpan RB Rini Widyantini Buka Suara Soal Nasib Seleksi CPNS 2025 di Tengah Efisiensi Anggaran
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.