Berita Nasional
KPK Tanggapi Tuntutan ICW agar Periksa Bobby Nasution, Gubernur Sumut Sekalligus Menantu Jokowi
KPK tanggapi Tuntutan ICW agar Periksa Bobby Nasution, Gubernur Sumut Sekalligus Menantu Jokowi dalam dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera
POS-KUPANG.COM - KPK tanggapi Tuntutan ICW agar periksa Bobby Nasution, Gubernur Sumut sekalligus menantu Jokowi dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Sumatera Utara.
Dalam aksinya di depan Kantor KPK, Jumat 14 November 2025, ICW menilai KPK tidak berani memeriksa Bobby Nasution.
ICW mendesak KPK segera memeriksa Bobby Nasution, merujuk pada adanya perintah hukum dari pengadilan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan belum memeriksa Bobby Nasution karena perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) dan siap untuk disidangkan.
"Perkara ini sudah limpah ke PN, kita tunggu penetapan jadwal sidangnya, dan kita cermati bersama setiap fakta dalam persidangannya nanti. Sidang terbuka, dapat diakses oleh publik," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/11/2025).
Baca juga: KPK dan Undana Kupang Gelar FGD Survei Penilaian Integritas 2025
Budi menegaskan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) akan membuktikan dakwaannya di persidangan.
"Dalam pembuktian di persidangan nanti, tim JPU tentu akan menghadirkan seluruh alat bukti yang di antaranya adalah saksi-saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang berkaitan langsung dengan duduk perkara," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sebelum dilimpahkan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) di tahap penyidikan dan penuntutan.
Pernyataan KPK ini keluar sehari setelah ICW menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Dalam aksi tersebut, ICW menduga pimpinan KPK tidak berani memeriksa Bobby Nasution.
Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah mengungkap dugaan adanya kepala satuan tugas (kasatgas) KPK yang takut memproses usulan pemeriksaan terhadap Bobby dari tim penyidik.
“Penyidik KPK bahkan sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby," ucap Zararah di lokasi aksi.
"Tapi ketiga kepala satgas tersebut tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby," imbuhnya.
ICW mendesak KPK segera memeriksa Bobby Nasution, merujuk pada adanya perintah hukum dari pengadilan.
Baca juga: KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
"Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, sudah memerintahkan jaksa KPK untuk memeriksa Bobby," kata Zararah.
Zararah juga menagih janji Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada 30 September lalu, yang menyatakan akan memeriksa Bobby Nasution apabila ada perintah dari pengadilan.
"Nah, ini sudah ada dasar hukumnya, sudah ada perintahnya, tapi sampai sekarang tidak diperiksa," katanya.
ICW turut mengkritik KPK yang terkesan mandek dalam mengembangkan kasus ini, padahal menurut mereka, keterlibatan Bobby Nasution ada pada tahap perencanaan proyek.
“Bobby itu terlibat pada tahap perencanaan, mengganti APBD Sumut sebanyak empat kali, untuk memasukkan proyek pembangunan ini," ungkap Zararah.
Menurut ICW, proyek pembangunan jalan Sipiongot–Labuhan Batu dan Kutaibaru–Sipiongot tersebut sebelumnya tidak termasuk dalam kebutuhan prioritas Provinsi Sumut dan tidak pernah ada di APBD.
"Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) menyatakan itu belum butuh pada tahun itu. Tapi kemudian Bobby masuk," tandasnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Bobby-Nasution-Maju-di-Sumut.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.