Sidang Kasus Prada Lucky
BREAKING NEWS: Sidang Perdana Kasus Kematian Prada Lucky Digelar Hari Ini
Kasus kematian Prada Lucky, prajurit Yonif 834/MW yang tewas didugaan dianiaya sesama anggota TNI, disidangkan di Pengadilan Militer III-15.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Kasus kematian Prada Lucky Namo, prajurit Yonif 834/MW yang tewas akibat dugaan penganiayaan sesama anggota TNI, mulai disidangkan di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin (27/10/2025) pukul 09.00 WITA.
Sidang akan berlangsung di Pengadilan Militer III-15, Jalan Perintis Kemerdekaan I, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa oleh Oditur Militer.
Sidang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari berturut-turut dengan tiga berkas perkara dan total 22 terdakwa.
Pada hari pertama, Senin (27/10), sidang akan menghadirkan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, S.Tr, yang merupakan Dankipan A Yonif TP 834/MW.
Sementara Selasa (28/10) akan dilanjutkan dengan sidang terhadap Sertu Thomas Desambris Awi, Basi Intelpur Kima Yonif TP 834/WM, bersama 16 rekan lainnya.
Kemudian, Rabu (29/10) dijadwalkan sidang untuk empat terdakwa lainnya.
Kasus kematian Prada Lucky ini menyita perhatian publik karena jumlah terdakwa yang mencapai 22 orang, seluruhnya anggota TNI yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Ibu kandung almarhum, Sepriana Paulina Mirpey, atau akrab disapa Epi, menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
Epi juga menyebutkan bahwa sidang akan digelar secara terbuka untuk publik.
“Dari provost tadi menyampaikan bahwa sidang itu terbuka untuk publik, orangtua, pers, dan masyarakat bisa mengikuti persidangannya. Pengadilan juga akan menaruh layar di luar dan speaker, jadi yang tidak bisa masuk karena penuh bisa mengikuti dari luar,” jelasnya.
Pada sidang perdana ini, Epi dijadwalkan memberikan kesaksian dalam perkara dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, S.Tr, yang dimulai pukul 09.00 WITA.
Sidang kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian luas masyarakat NTT, terutama karena menyangkut kematian seorang prajurit muda di lingkungan militer sendiri. (uan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.