Minggu, 3 Mei 2026

Sekolah Kedinasan

PKN STAN Umumkan Kelulusan 2025, Cek 18 Ketentuan Daftar Ulang

Nama-nama peserta yang lolos, wajib melakukan daftar ulang sesuai ketentuan yang ditetapkan PKN STAN.

Tayang:
Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO-KEMENKEU
Kampus PKN STAN sekolah kedinasan milik Kemenkeu 

6. Kartu BPJS Kesehatan/Asuransi Kesehatan lainnya atau bukti pengurusan asuransi kesehatan.

7. Surat Pernyataan Mematuhi Ketentuan Akademik, Non Akademik dan Pembangunan Karakter (Lampiran IV).

8. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah yang disampaikan pada saat seleksi administrasi.

9. Asli Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah yang disampaikan pada saat seleksi administrasi.

10. Asli Surat Keterangan Bebas TBC, Hepatitis, dan HIV/AIDS dari Rumah Sakit Pemerintah yang disampaikan pada saat seleksi administrasi.

11. Asli Surat Keterangan Bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang disampaikan pada saat seleksi administrasi.

12. Khusus calon mahasiswa Blended Learning, Surat Pernyataan Komitmen dari kepala satuan kerja/kepala unit kerja untuk membebastugaskan pegawai dari pekerjaan kantor selama waktu perkuliahan yang disampaikan pada saat seleksi administrasi.

13. Calon mahasiswa wajib menyiapkan hasil scan/pindaian berkas di atas pada satu folder drive dan memberikan akses kepada sekretariat.spmb@pknstan.ac.id sebagai pelihat, dan mengunggah tautan folder tersebut pada formulir di tautan https://s.kemenkeu.go.id/daftarulangPKNSTAN.

14. Pendaftaran ulang tidak dapat diwakilkan.

15. Ketentuan pakaian yang wajib dikenakan pada saat Daftar Ulang sebagai berikut:

Pria : kemeja warna putih polos dan celana panjang warna hitam polos.

Wanita : kemeja warna putih polos, rok panjang warna hitam polos dan bagi yang berjilbab mengenakan jilbab warna hitam.

16. Biaya transportasi dan akomodasi yang dikeluarkan dalam rangka proses daftar ulang tidak menjadi tanggungan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN).

17. Biaya meterai menjadi tanggungan calon mahasiswa.

18. Calon mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang dianggap mengundurkan diri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved