PPPK 2025

Buka di MOLA BKN, Ini Link dan Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 

BKN telah menerbitkan Nomor Induk atau NIP PPPK Paruh Waktu 2025, berikut Link dan cara cek di MOLA BKN

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS/NIKSON SINAGA
CARA CEK NIP PPPK PARUH WAKTU 2025 - Sebanyak 679 PPPK guru dan tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara usai dilantik, Senin (27/5/2024). Buka di MOLA BKN, Ini Link dan Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 . 

POS-KUPANG.COM - BKN telah menerbitkan Nomor Induk atau NIP PPPK Paruh Waktu 2025.

Untuk memastikan apakah NIP PPPK Paruh Waktu milikmu sudah ada atau belum bisa dicek lewat MOLA BKN.

Berikut Link dan Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di MOLA BKN.

BKN menegaskan bahwa seluruh informasi terkait NIP PPPK Paruh Waktu 2025 hanya bisa diakses melalui aplikasi resmi BKN yakni MOLA BKN .

MOLA BKN adalah aplikasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang bisa diakses secara daring.

Melalui aplikasi ini, pegawai dapat memeriksa status proses kepegawaian, termasuk pengusulan dan validasi data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Baca juga: Dua Jenis Format SK PPPK Paruh Waktu 2025 yang Sudah Bisa Diunduh, Ini Link Downloadnya

Berikut Link Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025

Aplikasi MOLA BKN dapat diakses melalui laman https://mola.bkn.go.id menggunakan akun ASN atau PPPK yang sudah terdaftar.

Fitur ini membantu para pegawai untuk memantau secara langsung posisi dan progres berkas mereka di sistem nasional.

Selanjutnya simak Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN

1. Untuk cek NIP, buka situs Mola BKN, lalu cari menu "Cek Layanan" dan klik "Pilih Layanan". 

2. Setelah itu, buka "Penetapan NIP/NI PPPK" supaya informasi yang muncul akurat dan sesuai kebutuhan.

3. Masukkan tahun periode pendaftaran, lalu ketik nomor peserta PPPK.

4. Isi kode keamanan yang tersedia, kemudian klik "Monitor Usulan" untuk menampilkan data. 

5. Sistem akan memperlihatkan status pengajuan NIP, mulai dari "Input Berkas" hingga "Approval Surat Usulan". 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved