Breaking News

PPPK 2025

Catat, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Lulusan Sarjana

Sehari kerja 4 jam, catat ternyata segini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Lulusan Sarjana

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO-BPOM RI
BESARAN GAJI PPPK PARUH WAKTU 2025 - Kepala BPOM Taruna Ikrar menyambut PPPK di instansi tersebut. Catat, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Lulusan Sarjana. 

Menurut peraturan ini, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum yang berlaku di suatu wilayah​.

Hal ini berarti penentuan gaji tidak didasarkan pada ijazah, melainkan pada dua faktor utama: ​Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih berstatus honorer.

Baca juga: Bagaimana Nasib Honorer yang Tidak Bisa Diangkat jadi PPPK di Tahun 2025? Ini Jawaban Kepala BKN

Rincian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

​Meskipun KemenPAN-RB tidak mengatur nominal gaji secara pasti, melainkan mengembalikannya kepada setiap lembaga untuk menggunakan UMP/UMK atau gaji non-ASN sebelumnya, perkiraan besaran gaji telah dirilis.

​Dengan mengacu pada UMP, gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diperkirakan berada di kisaran Rp2 juta hingga Rp5,6 juta per bulan, tergantung pada wilayah atau provinsi.

​Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menunjukkan bahwa UMP 2025 berkisar antara Rp2,1 juta hingga Rp5,3 juta, dengan rata-rata nasional sekitar Rp3,3 juta.

​Oleh karena itu, lokasi kerja sangat memengaruhi besaran upah yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu2025 berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di beberapa wilayah Indonesia pada tahun 2025:

DKI Jakarta: ​Rp5.396.761,00

Aceh: ​Rp3.685.616,00

Sumatera Selatan: ​Rp3.681.571,00

Kepulauan Bangka Belitung: ​Rp3.876.600,00

Riau: ​Rp3.508.776,22

Jambi: ​Rp3.234.535,00

Sumatera Utara: ​Rp2.992.559,00

Baca juga: Apa Saja Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besaran Gajinya? Berikut Daftarnya

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved