Nasional Terkini 

Hari Ini Praperadilan Nadiem Diputuskan, Amicus Curiae 12 Tokoh Gugurkan Status Tersangka?

Status tersangka Nadiem Makariem tetap atau digugurkan akan diputuskan oleh Majelis Hakim.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM/DOK KEJAGUNG
TERSANGKA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakata, Kamis (4/9/2025), terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022. Hari ini, Senin (13/10/2025), pengadilan memutuskan gugatan praperadilan Nadiem Makarim terhadap Kejaksaan Agung. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Berdasarkan jadwal dan agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini Senin (13/10/2025) akan digelar sidang putusan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Status tersangka Nadiem Makariem tetap atau digugurkan akan diputuskan oleh Majelis Hakim.

Nadiem Makarim mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka Nadiem oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020–2022.

Aturan memberi ruang kepada tersangka untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum sebelum perkara pokok disidangkan.

Kejaksaan Agung bakal menghormati apapun yang jadi keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menerangkan, pihaknya mengaku bakal menghormati apa yang menjadi ketetapan hakim dalam memutus praperadilan Nadiem.

Meski begitu ia tetap berharap agar hakim bisa menjatuhkan putusan seadil-adilnya bagi kedua pihak yang saat ini tengah berselisih.

"Apapun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu. Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan kita berharap putusan seadil-adilnya," kata Anang saat dikonfirmasi, Minggu (12/10/2025)

Menurut dia, sejauh ini sidang praperadilan itu sudah berjalan cukup baik dengan masing-masing pihak telah menjalankan haknya.

Kata dia penyidik Kejaksaan Agung selama ini juga sudah berupaya menghadirkan ahli untuk memperkuat penetapan tersangka yang dialamatkan terhadap Nadiem.

Amicus Curiae 12 Tokoh

Di saat praperadilan Nadiem diajukan beberapa waktu lalu, sebanyak 12 tokoh 'antikorupsi; menyampaikan  amicus curiae.

Adapun 12 tokoh tersebut diantaranya terdapat mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman hingga eks pimpinan KPK Amien Sunaryadi.

Amicus curiae tersebut disampaikan langsung dalam sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (3/10/2025). 

Isi dari amicus curiae itu disampaikan oleh dua perwakilan dari 12 tokoh tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved