Nasional Terkini
Hari Ini Praperadilan Nadiem Diputuskan, Amicus Curiae 12 Tokoh Gugurkan Status Tersangka?
Status tersangka Nadiem Makariem tetap atau digugurkan akan diputuskan oleh Majelis Hakim.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Berdasarkan jadwal dan agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini Senin (13/10/2025) akan digelar sidang putusan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Status tersangka Nadiem Makariem tetap atau digugurkan akan diputuskan oleh Majelis Hakim.
Nadiem Makarim mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka Nadiem oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020–2022.
Aturan memberi ruang kepada tersangka untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum sebelum perkara pokok disidangkan.
Kejaksaan Agung bakal menghormati apapun yang jadi keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menerangkan, pihaknya mengaku bakal menghormati apa yang menjadi ketetapan hakim dalam memutus praperadilan Nadiem.
Meski begitu ia tetap berharap agar hakim bisa menjatuhkan putusan seadil-adilnya bagi kedua pihak yang saat ini tengah berselisih.
"Apapun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu. Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan kita berharap putusan seadil-adilnya," kata Anang saat dikonfirmasi, Minggu (12/10/2025)
Menurut dia, sejauh ini sidang praperadilan itu sudah berjalan cukup baik dengan masing-masing pihak telah menjalankan haknya.
Kata dia penyidik Kejaksaan Agung selama ini juga sudah berupaya menghadirkan ahli untuk memperkuat penetapan tersangka yang dialamatkan terhadap Nadiem.
Amicus Curiae 12 Tokoh
Di saat praperadilan Nadiem diajukan beberapa waktu lalu, sebanyak 12 tokoh 'antikorupsi; menyampaikan amicus curiae.
Adapun 12 tokoh tersebut diantaranya terdapat mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman hingga eks pimpinan KPK Amien Sunaryadi.
Amicus curiae tersebut disampaikan langsung dalam sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (3/10/2025).
Isi dari amicus curiae itu disampaikan oleh dua perwakilan dari 12 tokoh tersebut.
Ada Sekolah Garuda, Guru Harap Anak Tidak Mampu Juga Bisa Kuliah di Luar Negeri |
![]() |
---|
JNE Kembali Raih Penghargaan Courier of The Year di Indonesia Logistics Awards Tahun 2025 |
![]() |
---|
Bekerja Sambil Sekolah, Rafly Anak Samarinda Kini Punya Harapan Baru Berkat Sekolah Garuda |
![]() |
---|
Keren! Siswi Sekolah Garuda Kembangkan Aplikasi Pelestarian Bahasa Moi yangBerbasis Komik Digital |
![]() |
---|
Murid Berprestasi Yakini Sekolah Garuda Bisa Jadi Jembatan Wujudkan Mimpi Kuliah di Luar Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.