Jumat, 15 Mei 2026

Nasional Terkini 

Prabowo Minta Pangkas Bunga PNM, Purbaya Siapkan Skema Subsidi Baru

Menteri Keuangan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto memangkas bunga kredit ultra mikro PNM.

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto memangkas bunga kredit ultra mikro PT Permodalan Nasional Madani (PNM) hingga di bawah 9 persen.

Purbaya mulai menyiapkan skema subsidi baru. Ia mengatakan, sebagian subsidi bunga program Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan dialihkan untuk mendukung pembiayaan nasabah ultra mikro PNM Mekaar. 

“Subsidi, sebagian dari KUR (dialihkan) ke sana (PNM). Mungkin nanti juga kita tambah, tapi langkah pertama memastikan yang supermikro tadi bisa dapat bunga lebih rendah dari 9 persen kata Pak Presiden,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (13/5/2026). 

Pemerintah masih menghitung kebutuhan subsidi yang diperlukan agar bunga kredit ultra mikro tersebut bisa ditekan sesuai target Presiden. 

Purbaya mengatakan perhitungan final terkait besaran subsidi nantinya akan dikoordinasikan bersama Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia.

Baca juga: Purbaya Perpanjang Masa Transisi Penerapan Batas Maksimal 30 Persen Belanja Pegawai dari APBD

“Alokasinya akan kita serahkan ke Danantara, mereka sedang ngehitung. Rencana Pak Presiden dan Danantara akan berada di bawah 9 persen, mungkin 8 persen, tapi sedang dihitung lagi,” katanya. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara khusus meminta bunga kredit PNM Mekaar dipangkas drastis dari level saat ini yang mencapai sekitar 24 persen menjadi hanya 8 persen. 

Prabowo menilai bunga kredit ultra mikro yang dibebankan kepada masyarakat kecil selama ini terlalu tinggi, bahkan jauh di atas bunga pinjaman yang diterima pengusaha besar dari perbankan.

“Suku bunga dalam program Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar itu yang kredit supermikro Rp 2 juta, Rp 3 juta, Rp 5 juta, Rp 10 juta dikenakan bunga 24 persen,” ujar Prabowo dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Jakarta, Rabu. 

Menurut Prabowo, kondisi tersebut tidak adil karena kelompok masyarakat kecil justru harus membayar bunga paling mahal untuk akses pembiayaan usaha. “Padahal pengusaha-pengusaha besar kalau ke bank mungkin dapat 10 persen, 9 persen,” kata dia. (*)

Sumber: Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved