Breaking News

PPPK 2025

Peluang dan Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu 2025, Bisa Naik jadi PPPK Penuh Waktu atau CPNS

Peluang dan Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu 2025, bisa naik jadi PPPK Penuh Waktu atau CPNS, berikut skemanya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
ilustrasi
PELUANG KARIER PPPK PARUH WAKTU 2025 - Seleksi PPPK 2023. Peluang dan Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu 2025, Bisa Naik jadi PPPK Penuh Waktu atau CPNS. 

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

​Meskipun KemenPAN-RB tidak mengatur nominal gaji secara pasti, melainkan mengembalikannya kepada setiap lembaga untuk menggunakan UMP/UMK atau gaji non-ASN sebelumnya, perkiraan besaran gaji telah dirilis.

​Dengan mengacu pada UMP, gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diperkirakan berada di kisaran Rp2 juta hingga Rp5,6 juta per bulan, tergantung pada wilayah atau provinsi.

​Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menunjukkan bahwa UMP 2025 berkisar antara Rp2,1 juta hingga Rp5,3 juta, dengan rata-rata nasional sekitar Rp3,3 juta.

​Oleh karena itu, lokasi kerja sangat memengaruhi besaran upah yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu2025 berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di beberapa wilayah Indonesia pada tahun 2025:

DKI Jakarta: ​Rp5.396.761,00

Aceh: ​Rp3.685.616,00

Sumatera Selatan: ​Rp3.681.571,00

Kepulauan Bangka Belitung: ​Rp3.876.600,00

Riau: ​Rp3.508.776,22

Jambi: ​Rp3.234.535,00

Sumatera Utara: ​Rp2.992.559,00

Sumatera Barat: ​Rp2.994.193,47

Kepulauan Riau: ​Rp3.623.654,00

Banten: ​Rp2.905.119,90

Lampung: ​Rp2.893.070,00

Bengkulu: ​Rp2.670.039,39

Jawa Timur: ​Rp2.305.985,00

DI Yogyakarta: ​Rp2.264.080,95

Jawa Barat: ​Rp2.191.232,18

Jawa Tengah: ​Rp2.169.349,00

​Meskipun bekerja paruh waktu dengan jam kerja sekitar empat jam per hari atau rata-rata 18-19 jam per minggu, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki status Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP). ​

Mereka juga mendapatkan hak-hak dasar kepegawaian lainnya dan berpeluang untuk dipromosikan menjadi PPPK penuh waktu.

​Kebijakan ini menjadi transisi penting dalam reformasi ASN, memberikan jaminan hukum dan pendapatan stabil bagi tenaga non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN.(*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved