Sekolah Kedinasan
Daftar Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan dan Boleh Berkacamata
Di Indonesia terdapat delapan kementerian dan lembaga yang membuka pendaftaran secara serentak melalui BKN.
Persyaratan kesehatannya meliputi sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, serta bebas narkoba. Untuk kondisi mata, masih ada toleransi bagi yang memiliki minus atau plus di bawah 6 dioptri.
B. Kerapian gigi bukan jadi penentu utama
Terkait kerapian gigi dan kesehatan gigi, banyak sekolah kedinasan tidak menjelaskan secara gamblang hal tersebut dalam persyaratannya.
Seperti Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) juga tidak memberikan syarat soal kerapian gigi, termasuk bolah pakai behel atau tidak.
Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) adalah sekolah kedinasan milik BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) juga tidak mengungkapkan soal kerapian gigi jadi syarat utama untuk mendaftar.
Persyaratan mendaftar sekolah kedinasan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) milik BPS (Badan Pusat Statistik) juga tidak menuliskan syarat kerapian gigi peserta saat mendaftar.
Namun beberapa sekolah kedinasan menerapkan beberapa kebijakan. Seperti yang diungkapkan dalam talkshow sekolah kedinasan PTDI STTD yang merupakan sekolah kedinasan Kemenhub (Kementerian Perhubungan).
Narasumber dalam talkshow yang merupakan tim penguji kesehatan tersebut menjawab pertanyaan apakah gigi gingsul bisa mendaftar di sekolah kedinasan PTDI STTD. Jawabannya adalah diperbolehkan karena gigi gingsul adalah variasi normal pada gigi.
Tapi tim penguji kesehatan juga akan melhat toleransi pada tiap kasus yang dialami peserta soal kerapian dan kesehatan gigi. Pada salah satu postingan di TikTok, Admin PKN STAN menjawab pertanyaan netizen apakah boleh menggunakan behel atau tidak. Admin menjawab boleh.
Walaupun di PKN STAN mahasiswa masih boleh menggunakan behel, dengan catatan tidak mengganggu fungsi mulut itu sendiri yang menyebabkan mahasiswa terganggu saat proses belajar.
Sehingga soal kerapian gigi, tidak menjadi penentu utama lolos atau tidaknya peserta, selama kerapian gigi tidak menyebabkan penyakit kronis atau kelainan serius. Selain itu, beberapa sekolah kedinasan juga tidak mempermasalah kondisi gigi selama tidak mengganggu fungsi dasar.
C. Sekolah kedinasan boleh mata minus atau berkacamata
Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)
Sekolah kedinasan di bawah Kementerian Keuangan ini tidak mensyaratkan batas penggunaan kacamata bagi pendaftarnya di kondisi minus, plus, silinder, maupun batas kondisi buta warna.
Politeknik Statistika STIS Sekolah kedinasan Badan Pusat Statistik (BPS) ini membolehkan pendaftar memiliki mata minus atau plus dengan ukuran maksimal 6 dioptri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.