Breaking News

PPPK 2025

Daftar 7 Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025

Sudah dilantik serentak 1 Oktober kemarin, ini Daftar 7 Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025, dari guru hingga operator

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/MARIO TETI
JABATAN YANG BISA DIISI PPPK PARUH WAKTU - Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao memberi ucapan selamat kepada PPPK yang diangkat di Kantor Bupati Rote Ndao, Rabu (1/10/2025). Daftar 7 Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025. 

POS-KUPANG.COM -  Sudah dilantik serentak 1 Oktober kemarin, ini Daftar 7 Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025, dari guru hingga operator.

Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 akhirnya digelar serentak di sejumlah instansi pemerintah pada Rabu (1/10/2025). 

Pelantikan tersebut merupakan moment bahagia bagi honorer yang gagal dalam Seleksi CPNS dan PPPk 2024. 

Tak sekedar pengakuan sebagai ASN, para honorer yang lolos PPPK Paruh Waktu 2025 juga bisa menduduki sejumlah jabatan atau posisi strategis di pemerintahn. 

Berikut 7 Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025

Baca juga: PENTING! Ini Arti 8 Status saat Cek NI PPPK Paruh Waktu 2025 dan Cara Cek Lewat Mola BKN

1.Guru dan tenaga kependidikan

2.Tenaga Kesehatan

3.Tenaga teknis

4.Pengelola umum operasional

5.Operator layanan operasional

6.Pengelola layanan operasional

7.Penata layanan operasional.

Lalu Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025?

Program PPPK Paruh Waktu hadir sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN sekaligus solusi agar ribuan honorer tidak kehilangan pekerjaan. 

Meski jam kerja hanya sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu, status mereka tetap ASN dengan Nomor Induk PPPK (NIP ASN) yang sah.

Untuk besaran Gajik PPPK Paruh Waktu 2025, Pemerintah menegaskan, gaji yang diterima para PPPK paruh waktu tetap mengikuti aturan minimal UMP/UMK daerah atau gaji terakhir saat masih honorer. 

Dilansir dari TribunManado.co.id, Sebagai gambaran, menurut PMK Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK paruh waktu berkisar antara Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan. 

Namun, angka ini dapat berbeda di tiap instansi karena menyesuaikan anggaran.

Baca juga: Cara Mudah Atasi Masalah saat Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di MOLA BKN

Jika kemudian diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka gaji mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan kisaran:

Golongan V (SMA sederajat): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta
Golongan VII (D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta
Golongan IX (S1/D4): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta.

Terkait dengan tunjangan, untuk PPPK Penuh Waktu, hak tunjangan meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional, serta tunjangan khusus sesuai jabatan tertentu.

Namun untuk tunjangan PPPK Paruh Waktu, detail tunjangan masih bergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

Itulah ulasan mengenai gaji PPPK paruh waktu 2025 lulusan SMA–S1, yang berada di kisaran Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan, tergantung UMP/UMK atau gaji terakhir sebagai honorer.

Statusnya tetap ASN dengan kontrak 1 tahun yang bisa diperpanjang. 

Jika diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji akan mengikuti golongan sesuai ijazah.

Dengan demikian, mereka tetap memperoleh kepastian pendapatan, bahkan peluang untuk diperpanjang kontrak hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Pelantikan ini sekaligus menandai dimulainya babak baru perjalanan ribuan tenaga honorer yang kini resmi menjadi bagian dari aparatur sipil negara. 

Pemerintah berharap, skema ini bukan hanya memberi kepastian kerja, tetapi juga memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved