PPPK 2025
Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa jadi Penuh Waktu Setelah Resmi jadi ASN?Ini Penjelasan KemenPAN-RB
Setelah resmi jadi ASN, Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Diangkat Penuh Waktu? Ini Penjelasan KemenPAN-RB
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Setelah resmi jadi ASN, Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Diangkat Penuh Waktu? Ini Penjelasan KemenPAN-RB.
Kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025 sudh diumumkan.
Da, saat ini para peserta yang lulus seleksi sedang memasuki tahap Pengisian Daftar Riwayat hidup ( DRH ).
Para peserta yang lulus Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 akan dikontrak selama setahun dan dapat diperpanjang setelah devaluasi kinerjanya.
lalu, Apakah PPPK Paruh Waktu bisa diangka jadi PPPK Penuh Waktu? Berikut Penjelasan KemenPAN-RB.
Baca juga: Pemprov NTT Usulkan 4.680 Pegawai jadi PPPK Paruh Waktu
Setelah dilantik, PPPK Paruh Waktu resmi jadi ASN. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, tentang PPPK Paruh Waktu sebagai pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Ditegaskan bahwa Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan pada triwulan maupun tahunan, dengan mengacu pada pencapaian kinerja organisasi.
Pasalnya, Jam kerja PPPK paruh waktu terbilang lebih fleksibel dengan durasi empat jam per hari. Sementara PPPK penuh waktu, durasi bekerjanya sekitar delapan jam per hari.
Hasil penilaian nantinya menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang masa perjanjian kerja atau mengangkat pegawai menjadi PPPK penuh waktu.
Psalnya PPPK Paruh Waktu berstatus sebagai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja paruh waktu, dengan jam kerja lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu, tetapi tetap memiliki nomor induk ASN, hak gaji, dan peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja.
Baca juga: Gelombang Aksi Protes PPPK Paruh Waktu Berlanjut, Massa Duduki Kantor DPRD Malaka
Surat Penyataan 5 Point PPPK Paruh Waktu 2025
Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi kini memasuki tahapan penting yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengunggahan dokumen pemberkasan, termasuk surat pernyataan 5 poin yang menjadi syarat wajib.
Surat pernyataan ini memuat lima poin krusial yang menegaskan komitmen, integritas, dan kesediaan peserta untuk menjalankan tugas sebagai ASN paruh waktu, serta siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Dokumen ini harus ditandatangani langsung oleh peserta di atas materai dan diunggah melalui portal resmi sscasn.bkn.go.id.
Salah satu dokumen penting yang tidak boleh terlewatkan adalah surat pernyataan 5 poin PPPK Paruh Waktu.
Dokumen ini merupakan pernyataan resmi yang wajib ditandatangani peserta sebagai bentuk komitmen dan integritas dalam mengikuti seluruh rangkaian seleksi, sekaligus kesiapan melaksanakan tugas apabila diterima sebagai ASN dengan status PPPK Paruh Waktu.
Surat pernyataan tersebut harus dibubuhi materai, ditandatangani langsung oleh peserta, dan kemudian diunggah ke portal resmi sscasn.bkn.go.id sebagai bagian dari proses pemberkasan.
Untuk mempermudah perolehan surat pernyataan yang memiliki format tersendiri sesuai ketetapan instansi penyelenggara rekrutmen, berikut TribunPriangan telah merangkum contoh surat yang dikutip resmi dari website resmi www.menpan.go.id.
Baca juga: Simak Aturan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besaran Gaji Yang Harus Diterima
CONTOH SURAT PERNYATAAN DATA DIRI PELAMAR PPPK PARUH WAKTU 2025
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Tempat, tanggal lahir :
Nomor KTP :
Pendidikan :
Jabatan yang dilamar :
Unit kerja yang dilamar:
Alamat domisili saat ini:
Alamat sesuai KTP :
Nomor HP :
Alamat email :
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya :
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Instansi Pemerintah, apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.
(kota), (tanggal) (bulan) (tahun)
Yang membuat pernyataan,
Materai Rp10.000 (ttd)
(Nama Lengkap)
Status Resmi Setelah Dilantik
Seperti yang diketahui, PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan opsi atau bagian dari solusi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan belanja dalam sistem pengadaan pegawai tambahan.
Dimana dalam keterbatasan tersebut instansi masih bisa menggunakan opsi tambahan ASN sebagai pendukung kerja dalam pelayanan publik.
Adapun bagi tenaga honorer, PPPK PAruh Waktu dipandang sebagai jalan tengah untuk bisa terus pertahankan jabatan serta tidak kehilangan pekerjaan akibat kebijakan penghapusan status honorer.
Dimana pengadaan PPPK sendiri ditujukan untuk beberapa hal, diantaranya:
Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.
Memperjelas status pegawai non-ASN.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Syarat dan Rekomendasi Jabatan
Syarat dan kriteria pegawai honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, diantaranya:
Pegawai non ASN yang terdaftar dalam database pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 hingga tahap akhir pengumuman hasil namun tidak lulus.
Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Sementara itu, jabatan yang diisi oleh PPPK paruh waktu diantara:
Guru dan Tenaga Kependidikan
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis
Pengelola Umum Operasional
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional
Penata Layanan Operasional
Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pada diktum ke-19 KM PANRB 16/2025 disebut bahwa upah minimum yang diterima PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat sebagai non-ASN/honorer atau jika itu lebih rendah, maka menggunakan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah penempatan.
Maka dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Pulau Jawa
DKI Jakarta: ± Rp 5.396.761 → tertinggi di Indonesia
Jawa Barat: ± Rp 2.057.495
Jawa Tengah: ± Rp 2.169.349 → terendah nasional
DI Yogyakarta: ± Rp 2.264.081
Jawa Timur: ± Rp 2.305.985
Banten: ± Rp 2.460.000
Kisaran: Rp 2,05 juta – Rp 5,39 juta
2. Pulau Sumatra
Riau: ± Rp 3.508.776
Kepulauan Bangka Belitung: ± Rp 3.876.600
Sumatera Selatan: ± Rp 3.456.874
Sumatera Barat: ± Rp 2.811.449
Lampung: ± Rp 2.710.700
Aceh: ± Rp 3.460.672
Sumatera Utara: ± Rp 2.809.915
Kisaran: Rp 2,7 juta – Rp 3,8 juta
3. Kalimantan
Kalimantan Utara: ± Rp 3.500.000
Kalimantan Timur: ± Rp 3.360.858
Kalimantan Barat: ± Rp 2.650.000
Kalimantan Selatan: ± Rp 3.282.812
Kalimantan Tengah: ± Rp 3.500.000
Kisaran: Rp 2,65 juta – Rp 3,5 juta
4. Sulawesi
Sulawesi Utara: ± Rp 3.775.425
Sulawesi Selatan: ± Rp 3.464.000
Sulawesi Tengah: ± Rp 2.736.698
Sulawesi Barat: ± Rp 2.900.000
Gorontalo: ± Rp 2.989.350
Kisaran: Rp 2,73 juta – Rp 3,77 juta
5. Bali & Nusa Tenggara
Bali: ± Rp 2.813.672
NTB (Nusa Tenggara Barat): ± Rp 2.444.067
NTT (Nusa Tenggara Timur): ± Rp 2.123.994
Kisaran: Rp 2,1 juta – Rp 2,8 juta
6. Papua & Maluku
Papua / Papua Selatan: ± Rp 4.285.850
Papua Barat: ± Rp 3.800.000
Maluku: ± Rp 2.812.827
Maluku Utara: ± Rp 2.976.720
Kisaran: Rp 2,8 juta – Rp 4,28 juta. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
PPPK 2025
PPPK Paruh Waktu 2025
resmi jadi ASN
PPPK Penuh Waktu
Penjelasan KemenPAN-RB
POS-KUPANG.COM
berita terkini Pos Kupang
Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Diangkat Penuh W
PPPK Paruh Waktu 2025 juga Dapat Tunjangan, Ini Daftar dan Besarannya |
![]() |
---|
Pengumuman Kelulusan Hari Ini, Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025? |
![]() |
---|
Hari Ini Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Tahap 3, Ini Link untuk Mengeceknya |
![]() |
---|
Kapan Pengumuman Final Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Tahap 3? Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Diumumkan Mulai Hari Ini, Berikut Link Pengumuman Kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK Kejaksaan 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.