Sekolah Kedinasan
Cek Ketentuan lengkap Sertifikat Prestasi Sekolah Kedinasan 2025 untuk Sipencatar
Prestasi yang tidak membutuhkan sertifikat Puspresnas hanya untuk bidang Organisasi dan Agama.
Kurasi ini berfungsi memastikan ajang tersebut memenuhi standar kelayakan dalam hal:
Penyelenggaraan,
Bobot capaian,
Kontribusi terhadap pengembangan bakat siswa.
Proses kurasi bisa dilakukan secara online melalui laman resmi: kurasiprestasi.kemendikdasmen.go.id.
Ketentuan upload sertifikat
Dokumen diunggah dalam format PDF.
- Ukuran file maksimal 1.000 kb per dokumen.
- Untuk prestasi organisasi, selain sertifikat/PIAGAM/SK, juga harus dilengkapi surat pernyataan yang ditandatangani calon Taruna dan diketahui Kepala Sekolah sesuai template resmi dari Sipencatar Kemenhub.
- Bukti organisasi yang wajib dilampirkan meliputi:
- OSIS dan Pramuka: SK/sertifikat resmi atau surat pernyataan.
- Paskibraka: sertifikat/PIAGAM/SK tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional atau surat pernyataan.
- Raimuna/Jambore Pramuka: SK/sertifikat resmi atau surat pernyataan keikutsertaan.
Batas waktu dan catatan penting
Batas akhir upload sertifikat prestasi: 19 September 2025.
Prestasi yang akan dinilai untuk bidang Riset, Inovasi, Olahraga, dan Seni: Sertifikat asli dari Puspresnas dan Sertifikat hasil kurasi Puspresnas
Prestasi yang tidak membutuhkan sertifikat Puspresnas hanya untuk bidang Organisasi dan Agama.
Selain ketentuan di atas, dokumen yang tidak sesuai tidak akan dinilai dalam proses seleksi Sipencatar sekolah kedinasan Kemenhub 2025.
Dengan memahami detail ketentuan sertifikat prestasi sekolah kedinasan 2025, para calon Taruna bisa mempersiapkan dokumen lebih matang dan meminimalkan risiko gagal hanya karena salah teknis administrasi.
Ingat, seleksi bukan hanya soal tes akademik, tapi juga soal kelengkapan berkas yang sah. Jadi, pastikan sertifikatmu sudah sesuai aturan sebelum diunggah! (*)
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.